BaliBeritaDaerahDenpasarEkonomiPemerintahan

OJK Bali Terus Dorong Perkuat Industri BPR-BPRS Gabungkan Empat BPR ke BPR Nusamba Mengwi Bikin Aset Tembus Rp799 Miliar

Jbm.co.id-DENPASAR | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR-BPRS) melalui kebijakan konsolidasi dan penggabungan usaha.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM.

Komitmen tersebut ditegaskan Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, saat menyerahkan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-39/D.03/2026 tanggal 7 Mei 2026 tentang pemberian izin penggabungan empat BPR ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Mengwi.

Empat bank yang bergabung tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Kubutambahan, PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Tegallalang, PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Manggis, dan PT Bank Perekonomian Rakyat Mitra Harmoni Mataram.

Penyerahan keputusan dilakukan kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Nusamba Grup di Kantor OJK Provinsi Bali.

Melalui penggabungan tersebut, total aset PT BPR Nusamba Mengwi meningkat menjadi Rp799,34 miliar. Sementara itu, nilai kredit yang disalurkan mencapai Rp462,75 miliar dan dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp698,03 miliar.

“Proses penggabungan BPR ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang antara lain mengatur konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama,” kata Parjiman.

Menurutnya, penggabungan lintas wilayah menjadi langkah strategis untuk memperkuat modal, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, sekaligus meningkatkan daya saing BPR ditengah perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis.

Parjiman menilai konsolidasi tersebut akan mendorong terciptanya BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif. Selain itu, penggabungan juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

“OJK mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen,” kata Parjiman.

OJK memastikan proses penggabungan telah melalui tahapan penilaian yang komprehensif. Penilaian tersebut mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, pemenuhan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa penggabungan tidak akan mengganggu layanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, sementara operasional BPR hasil penggabungan berjalan normal sebagaimana mestinya.

Data OJK menunjukkan, setelah terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali per Mei 2026 menjadi 121 BPR dan 1 BPRS.

Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS, terutama akibat aksi konsolidasi yang dilakukan sejumlah grup BPR di Bali.

Kedepan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Melalui kebijakan konsolidasi ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan sektor riil, UMKM, serta pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button