Jelang Penerapan UU HKPD 2027, ASN Pacitan Dihadapkan Pilihan TPP atau Insentif Pajak
"Pada tahun anggaran 2026 insentif bagi ASN yang berhak masih tetap diberlakukan sesuai regulasi yang ada"

Pacitan, JBM.co.id-Rencana penerapan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mulai tahun anggaran 2027 diperkirakan akan membawa perubahan terhadap skema pendapatan aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Salah satu yang terdampak adalah mekanisme pemberian insentif pajak dan retribusi daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pacitan, Deni Cahyantoro, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026 insentif bagi ASN yang berhak masih tetap diberlakukan sesuai regulasi yang ada. Namun, penerapannya disertai pilihan yang harus ditentukan oleh masing-masing ASN.
“Mereka harus memilih salah satu, menerima tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau insentif. Tidak boleh keduanya diterima bersamaan,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2026).
Mantan Kabag Hukum Setda Pacitan itu menuturkan, TPP relatif lebih pasti diterima seluruh ASN sesuai kelas jabatan masing-masing. Pembayarannya dilakukan rutin setiap bulan dengan dasar penilaian kehadiran elektronik serta kinerja ASN.
Sementara itu, insentif pajak dan retribusi memiliki mekanisme berbeda. Besaran maupun pencairannya sangat bergantung pada capaian target pendapatan daerah.
“Kalau target terpenuhi, insentif bisa dibayarkan. Tetapi jika target tidak tercapai, otomatis insentif tidak bisa diberikan,” jelasnya.
Menurut Deni, pilihan yang diambil ASN pun cukup beragam. Sebagian memilih TPP karena dinilai lebih pasti dan stabil, sementara sebagian lainnya tetap memilih insentif dengan pertimbangan potensi nilai yang lebih besar ketika target pendapatan tercapai.
“Variatif, ada yang memilih TPP dan tidak sedikit juga yang memilih insentif,” katanya.
Meski demikian, Deni menegaskan bahwa skema pemberian insentif tersebut belum tentu tetap berlaku pada tahun anggaran 2027. Hal itu menyesuaikan implementasi UU HKPD yang nantinya akan menjadi dasar baru dalam pengelolaan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah daerah, lanjut dia, masih menunggu aturan teknis lanjutan terkait pelaksanaan regulasi tersebut agar kebijakan yang diterapkan nantinya tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.(Red/yun).




