Kantor Pertanahan Klungkung Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Lewat Sidang Panitia A di Nusa Penida Dorong Legalisasi Aset

Jbm.co.id-KLUNGKUNG | Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus mendorong legalisasi aset tanah. Salah satunya, melalui pelaksanaan Sidang Panitia A di Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran tanah. Tujuannya adalah memastikan keabsahan data fisik dan yuridis sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.
Sidang Panitia A tersebut melibatkan tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dalam prosesnya, panitia melakukan penelitian terhadap berkas permohonan, mencocokkan data di lapangan, serta mendengarkan keterangan dari pemohon dan saksi yang mengetahui riwayat tanah.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang diajukan oleh masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan profesional.
“Melalui sidang Panitia A ini, kami memastikan bahwa setiap proses pemberian hak atas tanah telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pelaksanaan sidang ini juga mendapat respons positif dari masyarakat Desa Sekartaji. Warga menilai kegiatan tersebut mampu mempercepat proses legalisasi aset tanah mereka.
Dengan adanya Sidang Panitia A, diharapkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dapat segera terwujud. Selain itu, legalisasi aset ini juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (red).




