Tak Berkategori

Diduga Ada Mafia Tanah, Warga Kuta Laporkan Sertifikat Janggal ke Polisi

Jbm.co.id-DENPASAR |  Sengketa tanah yang diduga melibatkan praktik mafia tanah kembali mencuat di Bali. Kasus ini menimpa seorang warga Kuta, Ibu Indrawati, yang kini tengah memperjuangkan hak atas lahan yang telah ia kuasai selama puluhan tahun.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum The Somya Internasional, Indrawati mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang kini disengketakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Kuasa Hukum Indrawati, Made Somya Putra, bersama Nyoman Suartra menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1985. Lahan seluas sekitar tiga are itu dibeli dari almarhum Rapmon Robi, yang saat itu diketahui menjabat sebagai kepala BPN di Badung.

Menurutnya, transaksi dilakukan dengan sistem barter menggunakan satu unit mobil yang nilainya bahkan lebih tinggi dari harga tanah di kawasan Kuta saat itu. Sejak pembelian, lahan tersebut telah dibangun dan dihuni secara turun-temurun oleh keluarga.

Namun, konflik mulai muncul ketika pihak keluarga penjual mengklaim adanya sertifikat yang disebut hilang, lalu mengajukan penerbitan sertifikat pengganti sejak 2016. Puncaknya terjadi pada 16 Februari 2026, saat muncul dokumen yang ditunjukkan pihak lain kepada kliennya.

“Setelah kami telusuri, sertifikat tersebut masih berbentuk lama, bukan elektronik, tanpa tanggal penerbitan yang jelas, serta muncul saat status tanah masih dalam sengketa. Ini sangat janggal,” tegas Somya.

Ia juga menyoroti keanehan pada dokumen lama tahun 1973 yang mencantumkan nama Rudi Aras sebagai pemilik, padahal pada saat itu yang bersangkutan masih berusia dua tahun. “Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas dokumen tersebut,” tambahnya.

Pernah Ditawari “Pengembalian Mobil” hingga Tekanan Menjual

Dalam keterangannya, Ibu Indrawati mengaku sempat didatangi pihak keluarga penjual bersama seorang pendeta. Dalam pertemuan tersebut, mereka mengakui bahwa pembayaran berupa mobil memang telah diterima.

“Waktu saya ke rumahnya bersama Ibu Pendeta Emilisa, dia mengakui sudah menerima mobil. Lalu dia ingin menjual tanah itu dan saya ditawari sebagian. Saya tidak mau,” kata Indrawati.

Ia bahkan sempat ditawari pengembalian mobil yang dulu digunakan sebagai alat pembayaran, ditambah dengan mobil baru. Namun tawaran tersebut ditolak.

“Saya sudah bayar lunas, bahkan lebih dari harga tanah saat itu. Saya tidak mau karena ini tidak adil,” tegasnya.

Indrawati juga mengungkap bahwa upaya penjualan tanah sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum proses persidangan. Ia menyebut pihak-pihak yang mendorong penjualan tersebut kini telah meninggal dunia.

41 Tahun Menguasai Tanah Tanpa Sengketa

Selama lebih dari empat dekade, Indrawati menegaskan tidak pernah ada sengketa atas tanah tersebut.

“Sudah 41 tahun nanti Desember ini. Tidak pernah ada yang datang menggugat. Saya tenang saja tinggal di situ bersama keluarga,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak pernah menggunakan sertifikat sebagai jaminan karena tidak ada persoalan sebelumnya. Namun sekitar tahun 2012–2013, ia mulai mengetahui adanya upaya penjualan tanah melalui iklan, bahkan sejumlah makelar sempat mendatangi lokasi. “Saya sampai pasang tulisan bahwa rumah ini tidak dijual dan tidak dikontrakkan,” terangnya.

Laporan Resmi ke Polisi

Atas dugaan pemalsuan dokumen dan tekanan pengosongan, Indrawati telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima pengaduan masyarakat (DUMAS) Nomor: DUMAS / 397 / IV / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA DPS / POLDA BALI, tertanggal 25 April 2026.

Dalam laporan itu disebutkan peristiwa terjadi pada 16 Februari 2026 di kawasan Kuta, Badung, dengan dugaan intimidasi serta potensi kerugian mencapai Rp3 miliar.

Harapkan Keadilan dan Pengusutan Tuntas

Meski telah menguasai tanah selama puluhan tahun dan memiliki saksi atas transaksi pembelian, Indrawati mengaku kini justru mendapat tekanan untuk menyerahkan atau menjual tanah tersebut.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah bayar lunas, kenapa masih ditekan untuk bayar lagi atau disuruh jual?,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa pihak yang mengklaim tanah sempat datang dengan membawa petugas ukur dan meminta penyelesaian damai.

“Dia sampai bersumpah, bilang tidak ingin masalah ini berlanjut ke anak dan cucu. Tapi kenyataannya tetap berlanjut seperti sekarang,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa ini sebagai indikasi kuat praktik mafia tanah yang terstruktur. Mereka pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button