Goa Gong Diguncang Gugatan: Misteri Kepemilikan Lahan yang Terpendam Tiga Dekade. Pemkab Pacitan Mulai Pasang Kuda-Kuda?
"Pemerintah Kabupaten Pacitan diyakini tidak tinggal diam"

Pacitan, JBM.co.id- Keindahan alam Goa Gong yang selama ini menjadi ikon pariwisata di ujung barat daya Jawa Timur, kini terselimuti bayang-bayang sengketa hukum. Sebuah perkara perdata terkait kepemilikan lahan seluas 3.569 meter persegi yang berada di atas kawasan wisata tersebut mendadak mencuat, memantik perhatian publik sekaligus memunculkan beragam spekulasi.
Persoalan ini menyeret nama Kateni sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, dengan Sutikno bertindak sebagai penerima kuasa. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pacitan diyakini tidak tinggal diam. Sejumlah langkah strategis disebut tengah disiapkan untuk menghadapi gugatan yang berpotensi mengguncang sektor pariwisata daerah tersebut.
Pengacara senior Imam Bajuri menyoroti kejanggalan waktu munculnya sengketa ini. Menurutnya, menjadi tanda tanya besar mengapa persoalan yang berkaitan dengan lahan strategis tersebut baru mencuat setelah lebih dari tiga dekade.
“Tiga puluh dua tahun bukan waktu yang singkat. Negara tidak mungkin abai. Jika selama itu tetap berjalan, tentu administrasi dan legalitas operasional sudah dilengkapi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Bajuri menilai, apabila permasalahan ini baru muncul dalam satu atau dua tahun terakhir, masih dapat dimaklumi sebagai dinamika administrasi. Namun, fakta bahwa isu ini baru diangkat setelah puluhan tahun justru memunculkan pertanyaan yang lebih dalam: ada apa sebenarnya di balik momentum ini?
Dari informasi yang ia himpun, selama ini Pemkab Pacitan tidak pernah melakukan transaksi jual-beli atas lahan tersebut. Mekanisme yang digunakan disebut berupa sewa atau kerja sama, dan kewajiban pembayaran pun telah dipenuhi tanpa kendala berarti.
“Kalau sekarang ada yang menggugat, itu sah sebagai hak hukum. Tapi jangan lupa, hukum berdiri di atas prinsip kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kemungkinan munculnya konsekuensi hukum lain, termasuk peluang tuntutan balik dari pihak pemerintah daerah apabila gugatan dinilai tidak memenuhi unsur.
Di tengah dinamika ini, Bajuri mengaku sempat dihubungi oleh Sutikno, namun belum ada kesepakatan terkait pendampingan hukum. Ia menegaskan akan tetap menjunjung tinggi profesionalitas jika nantinya terlibat dalam perkara tersebut.

Langkah konkret juga telah dilakukan dengan mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN Pacitan guna memastikan status kepemilikan lahan. Hasil sementara menunjukkan bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama Kateni dan belum pernah terjadi transaksi jual-beli dengan pemerintah daerah.
Di tengah tarik-menarik klaim ini, publik kini menanti kejelasan hukum yang tidak hanya menentukan status lahan, tetapi juga masa depan salah satu destinasi wisata paling ikonik di Pacitan. Sengketa ini bukan sekadar perkara kepemilikan, melainkan juga ujian bagi tata kelola aset dan kepercayaan terhadap sistem hukum yang berjalan.(Red/yun).



