Perubahan Status PNS ke ASN di KTP Elektronik di Pacitan Masih Sepi Peminat
"Hingga pertengahan April 2026, minat masyarakat, khususnya kalangan PNS, untuk melakukan pembaruan data tersebut masih tergolong rendah"

Pacitan,JBM.co.id-Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 terkait perubahan penyebutan status pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada KTP elektronik di Kabupaten Pacitan berjalan relatif landai.
Hingga pertengahan April 2026, minat masyarakat, khususnya kalangan PNS, untuk melakukan pembaruan data tersebut masih tergolong rendah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan mencatat, jumlah pengajuan perubahan status pekerjaan pada KTP elektronik baru mencapai hitungan jari.
Kepala Dispendukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya satu hingga dua orang yang datang mengajukan permohonan perubahan data tersebut.
“Ya, baru satu dua saja yang sudah mengajukan permohonan perubahan status dari PNS menjadi ASN,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Tri menilai, rendahnya antusiasme ini tidak lepas dari anggapan bahwa perubahan tersebut bukan hal yang mendesak. Meski sudah diatur dalam Peraturan resmi dari pemerintah pusat, pembaruan status pekerjaan di KTP elektronik dinilai tidak berdampak langsung terhadap pelayanan administrasi lainnya.
“Tidak terlalu urgent. Namun kalau ada permintaan, tentu tetap kami layani,” tegasnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran maupun kebutuhan masyarakat terhadap pembaruan data administrasi kependudukan masih bersifat situasional. Banyak PNS yang tampaknya belum melihat urgensi untuk segera menyesuaikan status pekerjaan mereka di KTP elektronik, selama tidak ada kebutuhan administratif yang mengharuskan perubahan tersebut.
Meski demikian, Dispendukcapil Pacitan tetap membuka layanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya kesesuaian data administrasi kependudukan dengan regulasi terbaru.
Dengan pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif, diharapkan ke depan kesadaran masyarakat untuk memperbarui data diri, termasuk status pekerjaan, dapat meningkat seiring dengan perkembangan kebijakan administrasi negara.(Red/yun).


