BadungBaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Wayan Regep Usulkan Regulasi Baru Sampah Dorong Dana Pendampingan Sampah Setiap Desa Dihargai Rp300 Ribu per Ton untuk TPS3R

Jbm.co.id-BADUNG | Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Wayan Regep menegaskan persoalan sampah di Kabupaten Badung harus dimulai dari penyelesaian di sumbernya.

Menurutnya, jika sumber persoalan dapat ditangani secara tepat, maka target penanganan sampah selama 24 jam bukan hal yang mustahil.

Hal tersebut disampaikan Wayan Regep saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, 30 Maret 2026.

Menurut Wayan Regep, Badung memiliki kemampuan anggaran yang cukup besar untuk mengatasi persoalan sampah.

Apalagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung yang mencapai Rp7 triliun sebagian besar bersumber dari sektor pariwisata.

Wayan Regep menilai Lurah, Kepala Desa maupun Perbekel menjadi pihak yang paling mengetahui kondisi wilayah masing-masing, termasuk kebutuhan anggaran dan pola penanganan sampah di tingkat desa.

Wayan Regep mengakui masih banyak kendala di lapangan, mulai dari keterbatasan tenaga kebersihan, pegawai hingga tenaga P3K di lingkungan DLHK Badung. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab persoalan sampah belum tertangani secara maksimal.

“Setiap sampah yang ada, yang dibenturkan tadi masalah karyawan, tenaga kebersihan dan P3K yang aturannya tidak boleh. Itu betul seperti pak Wakil Ketua kami bilang, mereka hanya memilah sampah, tapi sekarang harus ngabsen ke kantor lagi. Ini khan kendala,” kata Wayan Regep.

Selain itu, Wayan Regep juga mempertanyakan efektivitas operasional TPS3R di masing-masing desa.

Menurutnya, minimnya jumlah tenaga kebersihan dan tidak adanya dukungan dana membuat pengelolaan sampah di desa belum berjalan optimal.

“Itu karena orangnya tidak ada. Lalu, orangnya tidak mau bergerak, karena dananya tidak ada. Coba sekarang pak Lurah dan pak Kepala Desa, kita bikinkan regulasi yang jelas,” kata Wayan Regep.

Dalam Raker tersebut, Wayan Regep mengusulkan agar setiap desa diberikan dana pendampingan khusus untuk penanganan sampah. Dana itu bisa diberikan berdasarkan volume sampah yang berhasil diolah oleh TPS3R di desa masing-masing.

Wayan Regep mencontohkan jika sampah dihargai Rp300 ribu per ton, maka dengan asumsi produksi sampah mencapai 1.000 ton per hari, kebutuhan anggaran hanya sekitar Rp300 juta per hari atau sekitar Rp100 miliar per tahun.

“Jadi, ada dana masuk, maka sampah membawa berkah. Kalau kita hargai per ton misalnya katakanlah Rp 300 ribu. Jadi, punya 1.000 ton per hari, khan punya Rp 300 juta per hari seluruh Badung jadi bersih, sehingga hitung-hitungannya Rp 9 miliar per bulan dan Rp 100 miliar per tahun,” kata Wayan Regep.

Wayan Regep menilai anggaran Rp100 miliar per tahun untuk penanganan sampah masih sangat kecil dibandingkan PAD Badung yang mencapai Rp7 triliun.

Menurutnya, regulasi baru terkait dana pendampingan sampah perlu segera disusun bersama tim ahli, bagian hukum serta seluruh pihak terkait, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Itu ketimbang kita kurang dana pendampingan dan ini tidak jelas ngambilnya, lagi ada temuan BPK RI. Ini regulasi yang menurut saya perlu kita bikinkan dan duduk bersama dengan Tim Ahli dan rekan-rekan dari Hukum serta semua pihak, sehingga sampah ini betul-betul bisa dilihat dan diatasi,” tambahnya.

Wayan Regep juga mengusulkan agar desa yang belum mampu mengelola sampah secara mandiri dapat bekerja sama dengan desa lain yang memiliki lahan lebih luas, seperti di wilayah Mengwi.

Menurutnya, pola kerjasama antar desa dapat menjadi solusi untuk mempercepat pengolahan sampah sekaligus membuka lapangan kerja baru di sektor kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

“Jadi, desa yang satu tinggal kerjasama dengan desa yang lainnya menyangkut sampahnya diolah disana, lalu dibayar pakai dana desa yang bersangkutan bekerjasama. Saya rasa jika ada uang tidak perlu waktu lama, cuma perlu ditetapkan berapa per kilo harga sampah yang dihabiskan dana bagi penerima sampah itu,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button