PAW Satu Anggota DPRD Pacitan Dari Fraksi PDIP Dalam Usulan Ke Gubernur Jatim
"Usulan pengangkatan Eko Setyoranu sebagai pengganti almarhum Edi Kuncoro tengah menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur"

Pacitan,JBM.co.id-Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Pacitan dari Fraksi PDI Perjuangan kini memasuki fase krusial. Usulan pengangkatan Eko Setyoranu sebagai pengganti almarhum Edi Kuncoro tengah menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Pacitan, Hesti Suteki, memastikan bahwa dokumen usulan tersebut tidak lagi berada di tingkat kabupaten. Saat ini, berkas telah masuk dalam pembahasan di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Prosesnya sudah di provinsi. Jika tidak ada kendala, diperkirakan minggu depan SK sudah terbit dan tahapan berikutnya bisa segera dilaksanakan,” ujar Hesti, Senin (30/3/2026).
Tahapan berikut yang dimaksud bukan sekadar formalitas. Pengucapan sumpah jabatan, yang akan dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Pacitan, menjadi penanda sahnya Eko Setyoranu sebagai anggota legislatif pengganti. Momentum ini sekaligus menutup kekosongan kursi yang ditinggalkan Edi Kuncoro akibat berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir.
Secara administratif, proses PAW memang terlihat prosedural. Namun di balik itu, terdapat dinamika politik yang tak bisa diabaikan. Pergantian ini menjadi ujian konsolidasi internal PDI Perjuangan di tingkat daerah, terutama dalam menjaga kesinambungan peran politik dan basis representasi pemilih.
Hesti menegaskan bahwa peran Bagian Pemerintahan dalam proses ini sebatas fasilitasi administratif. Fungsi tersebut mencakup penghubung antara pemerintah daerah dan DPRD, memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai regulasi.
Meski demikian, publik menaruh perhatian lebih pada bagaimana sosok pengganti mampu melanjutkan kerja politik yang telah dirintis pendahulunya. Dalam konteks ini, Eko Setyoranu tidak hanya mengisi kursi kosong, tetapi juga memikul ekspektasi konstituen dan tanggung jawab politik partai.
Dengan estimasi waktu yang semakin dekat, penerbitan SK Gubernur bukan hanya menjadi penutup proses birokrasi, tetapi juga awal dari babak baru representasi politik di DPRD Pacitan.(Red/yun).




