BeritaDaerahEkonomiPemerintahanPendidikanPolitikPolriSosial

Pemkab Pacitan Perketat Distribusi Gas Melon, ASN Dilarang Gunakan Elpiji Bersubsidi

"Pemerintah daerah juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk membatasi penggunaan gas subsidi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan mengambil langkah tegas untuk mengatasi isu kelangkaan gas elpiji 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon”. Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan sekaligus Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, memastikan bahwa tambahan kuota elpiji bersubsidi telah diusulkan dan kini sudah terealisasi.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Perdagangan, perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, pelaku usaha, Polres Pacitan, serta insan media pada Rabu (18/3/2026), Sekda Heru menegaskan bahwa pemerintah daerah juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk membatasi penggunaan gas subsidi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pemda sudah keluarkan SE, ASN tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi tekanan permintaan di tingkat masyarakat. Sekda Heru bahkan meyakini ASN akan patuh terhadap aturan tersebut dan tidak lagi ikut mengantre gas melon. Ia juga membuka ruang pengawasan publik jika ditemukan pelanggaran.

“Kalau ada ASN yang antre, pasti malu. Tapi kalau memang kedapatan, ya ditegur. Kalau perlu difoto dan dilaporkan,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Pacitan juga mendorong penataan distribusi di tingkat pangkalan. Sekda meminta agar pangkalan elpiji lebih memprioritaskan penjualan kepada warga sekitar dibandingkan pengecer, guna memastikan distribusi tepat sasaran.

Ia pun menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan Surat Edaran lanjutan sebagai pedoman teknis di lapangan.

“Saya minta Dinas Perdagangan segera membuat SE, agar pangkalan lebih mengedepankan penjualan elpiji bersubsidi bagi masyarakat di lingkungan terdekatnya,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Pacitan dalam menjaga stabilitas pasokan serta memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button