
Jbm.co.id-DENPASAR | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat.
Untuk itu, OJK Bali menggelar kegiatan edukasi keuangan syariah dalam rangka Gebyar Ramadan Keuangan di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa, 10 Maret 2026.
Kegiatan ini menghadirkan ratusan peserta dari komunitas muslim di Bali mendapatkan pemahaman terkait pengelolaan keuangan sesuai prinsip syariah sekaligus kewaspadaan terhadap investasi ilegal.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara OJK Provinsi Bali dan Kanwil Agama Provinsi Bali. Sebanyak 200 peserta yang sebagian besar merupakan anggota Majelis Taklim dari berbagai daerah di Bali hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan bahwa Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait layanan dan produk keuangan syariah.
“Momen Bulan Ramadan ini kita jadikan momentum, tidak hanya untuk mendapatkan pahala dari puasa, akan tetapi juga meningkatkan pemahaman akan produk dan layanan jasa keuangan termasuk keuangan syariah. Hal ini akan memampukan kita untuk mengelola dengan baik,” kata Parjiman.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diingatkan agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. OJK menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memutuskan menggunakan produk atau layanan keuangan.
Selain itu, maraknya aplikasi pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK juga menjadi perhatian. Masyarakat diminta untuk lebih waspada saat mengakses tautan atau aplikasi yang tidak dikenal.
OJK menjelaskan bahwa layanan pinjaman daring yang resmi dan berizin hanya diperbolehkan mengakses tiga fitur pada gawai, yakni Camera, Microphone, dan Location atau yang dikenal dengan istilah CaMiLan. Jika aplikasi meminta akses lain di luar itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati karena berpotensi merupakan aplikasi ilegal.
Kegiatan edukasi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Pengawasan PEPK dan LMST OJK Provinsi Bali Irhamsah, Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Gatot Subroto Muhayadi, serta Ustad Muhammad Ali atau yang dikenal dengan Ustad Usli.
Berbagai materi disampaikan dalam kegiatan tersebut, mulai dari pengenalan keuangan syariah oleh OJK Provinsi Bali, pemaparan produk dan layanan jasa keuangan syariah oleh Pegadaian Syariah, hingga ceramah agama mengenai pengelolaan keuangan dalam sudut pandang Islam yang dibawakan oleh Ustad Usli.
OJK juga menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas investasi atau aplikasi keuangan sebelum menggunakannya. Jika menemukan penawaran yang mencurigakan, masyarakat dapat mengecek melalui Kontak OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
Selain itu, masyarakat yang mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) di alamat www.kontak157.ojk.go.id
Melalui kegiatan literasi ini, OJK berharap masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan serta mampu memanfaatkan produk keuangan syariah secara bijak. Upaya ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan inklusi keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas. (red).




