OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026 Optimisme Ekonomi Meningkat

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan tumbuh 7-9 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada 2026.
Proyeksi tersebut didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perluasan akses pembiayaan bagi UMKM akan terus menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurut Dian, penyaluran kredit UMKM pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total kredit perbankan. Namun secara tahunan, angka tersebut mengalami moderasi sebesar 0,53 persen (yoy).
Dian menjelaskan bahwa perlambatan tersebut dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM yang masih berlangsung setelah pandemi.
“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.
Meski menghadapi tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan kredit UMKM sepanjang 2026. Optimisme ini salah satunya didukung oleh meningkatnya tingkat keyakinan konsumen.
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada pada level 127,00 persen, sementara Consumer Price Index mencapai 109,75 persen. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam satu tahun terakhir, yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.
Selain itu, momentum efek musiman Lebaran pada triwulan I 2026 diperkirakan turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Peningkatan konsumsi rumah tangga pada periode tersebut berpotensi meningkatkan permintaan kredit modal kerja, khususnya bagi pelaku UMKM.
Untuk memperkuat akses pembiayaan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, sekaligus menyediakan skema pembiayaan khusus bagi pelaku UMKM.
Selain itu, OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk penguatan dukungan institusional terhadap sektor UMKM. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi sistem credit scoring, serta segmentasi dan profiling pelaku UMKM.
OJK juga menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun. Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan dalam penyusunan regulasi serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur KUR.
Ke depan, OJK menilai penguatan ekosistem UMKM menjadi faktor penting untuk mempercepat pertumbuhan sektor ini. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan kewirausahaan, pendampingan usaha, pembukaan akses pasar melalui offtaker, serta identifikasi sektor UMKM yang memiliki potensi berkembang.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025 yang mencapai 5,11 persen dan target 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki peluang besar untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian nasional. (red).




