Imigrasi Ngurah Rai Berlakukan ITKT dan Overstay Nol Rupiah bagi WNA Terdampak Krisis Timur Tengah

Jbm.co.id-BADUNG | Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah berdampak langsung pada ribuan penumpang internasional di Bali.
Sejak 28 Pebruari 2026, jadwal penerbangan menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai mengalami pembatalan massal. Kondisi ini membuat banyak Warga Negara Asing (WNA) berisiko mengalami overstay karena tertundanya keberangkatan.
Data mencatat, sebanyak 1.802 penumpang terdampak pada 28 Februari, disusul 1.316 penumpang pada 1 Maret, dan 1.308 penumpang pada 2 Maret 2026.
Situasi force majeure ini mendorong jajaran Imigrasi Bali mengambil langkah cepat guna memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi wisatawan mancanegara.
Merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta kebijakan overstay nol rupiah bagi WNA terdampak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah krisis global.
“Negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi warga negara asing yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi di Timur Tengah. Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia. Kami ingin memastikan para wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka,” kata Sengky.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan memastikan layanan darurat berjalan cepat dengan sistem same-day service.
“Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service). Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” kata Bugie.
Syarat Pengajuan ITKT
WNA yang terdampak cukup membawa:
Paspor asli
Surat keterangan pembatalan penerbangan dari maskapai
Bukti tiket penerbangan yang dibatalkan
Hingga 2 Maret 2026, tercatat 35 WNA telah mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sebagian lainnya memilih mengubah rute penerbangan ke negara tujuan yang dinilai lebih aman.
Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang langsung berangkat tanpa sempat mengurus perpanjangan ITKT. Pembebasan denda overstay dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara, dengan melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas bandara atau maskapai.
Sebagai bagian dari mitigasi krisis, helpdesk layanan keimigrasian dibuka di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai serta di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran. Posko ini berfungsi memberikan informasi, pendataan, dan bantuan langsung kepada WNA terdampak.
Kebijakan darurat ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor pariwisata Bali sekaligus memastikan wisatawan mancanegara tetap merasa aman selama menunggu kepastian penerbangan internasional. (red).



