BaliBeritaDaerahDenpasarLalu LintasPemerintahan

Pemprov Bali Klarifikasi Isu 10.000 Taksi Listrik Tegaskan Kuota Tetap 3.500 Unit

Jbm.co.id-DENPASAR |  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan klarifikasi resmi terkait isu penambahan ribuan taksi listrik di Bali yang ramai beredar di media sosial. Isu tersebut menyebut adanya tambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik baru. Namun, informasi itu dipastikan tidak benar.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022-2026, sesuai amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Elektrifikasi Armada Taksi Dilakukan Bertahap

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan bahwa strategi percepatan penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi dilakukan melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi. Program ini berupa penggantian armada taksi berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik berbasis baterai secara bertahap.

Penggantian armada dilakukan menyesuaikan umur kendaraan serta rencana bisnis masing-masing perusahaan atau koperasi taksi. Artinya, tidak ada penambahan kuota baru, melainkan peremajaan armada secara terukur.

Mulai 1 Januari 2026 Wajib Gunakan Taksi Listrik

Merujuk pada Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: Β.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, Pemprov Bali mendorong agar seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di wilayah Bali WAJIB menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju transportasi ramah lingkungan sekaligus mendukung kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali.

Kuota Taksi Bali Tetap 3.500 Unit

Berdasarkan kajian tahun 2015, jumlah kuota resmi taksi di Bali ditetapkan sebanyak 3.500 unit. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar jumlah tersebut.

Dengan demikian, kabar mengenai penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi.

Usaha Baru Harus Bermitra dengan Operator Resmi

Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi didorong untuk bekerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah beroperasi dan memiliki izin penyelenggaraan resmi.

Kerja sama tersebut harus tetap mengacu pada kuota yang berlaku serta mengedepankan pemberdayaan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan terus memastikan penyelenggaraan angkutan taksi di Bali berjalan secara tertib, terukur, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Bali. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button