Proyek LNG Bali Manfaatkan Ruang Laut dan Mangrove, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Ancaman Pidana Lingkungan

Jbm.co.id-DENPASAR | Keberadaan papan larangan beraktivitas di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali memantik sorotan publik.
Plang bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktifitas Dalam Bentuk Apapun Tanpa Ijin” terlihat terpasang di sekitar pintu masuk pembangunan jalan khusus menuju Pantai Pemelisan Muntig, Sidakarya, bersamaan dengan aktivitas normalisasi sungai di kawasan tersebut.
Sorotan ini menguat seiring langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Penegakan Perda (Pansus TRAP) DPRD Bali yang tengah gencar mengawasi dugaan penyerobotan kawasan lindung mangrove, khususnya saat inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi peraturan daerah, terutama terkait tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi.
Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang seharusnya berstatus kawasan lindung dan steril dari kepentingan komersial.
Pansus TRAP menegaskan, apabila indikasi tersebut terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Bali. Isu ini juga menjadi alarm atas potensi kerusakan ekosistem mangrove yang selama ini berfungsi sebagai benteng ekologis pesisir.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan sikap tegas lembaganya. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegasnya.
Senada, Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyebut sidak dilakukan untuk menguji fakta lapangan secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,” ujarnya.
Anggota Pansus lainnya, Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP, mengingatkan bahwa dugaan penyerobotan mangrove berpotensi menimbulkan dampak luas.
“Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,” paparnya.
Sementara anggota Pansus Oka Antara menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu. Isu ini bukan kali pertama mencuat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali telah menaikkan penanganan kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi Mangrove Tahura Ngurah Rai ke tahap penyidikan.
Proyek di kawasan ini juga telah berulang kali disorot oleh pengamat kebijakan publik Putu Suasta serta LSM lingkungan, dan bahkan disidak Pansus TRAP sejak tahun lalu, Rabu, 17 September 2025.
Sorotan kian tajam pasca terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Bali oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB), yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.
Proyek LNG tersebut direncanakan memanfaatkan ruang laut Serangan untuk pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) atau terminal apung lepas pantai. Selain itu, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai juga disebut akan digunakan sebagai jalur tanam pipa gas bawah tanah, sebagaimana dikutip Selasa, 3 Februari 2026.
Berdasarkan SKKL tersebut, pipa gas bawah laut (subsea pipeline) akan melintasi area seluas 45,85 hektare yang mencakup Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, sesuai persetujuan Nomor: 17052410515100001.
Keberadaan papan larangan di sejumlah titik kawasan mangrove disebut sebagai bagian dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai dengan Perusahaan Daerah PT Dewata Energi Bersih selaku pemrakarsa proyek LNG.
Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan, membenarkan proyek LNG akan memanfaatkan lahan kawasan mangrove untuk jalur pipa gas. “Rencananya pipa akan ditanam di dalam tanah, jauh di bawah akar mangrove, tidak di atas permukaan,” kata Putu Agus.
Putu Agus juga menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan tersebut didasarkan pada PKS atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT DEB dengan pengelola Tahura periode sebelumnya.
“Itu memang kewajiban DEB untuk menyiapkan papan larangan di Tahura, karena DEB ada PKS dengan Tahura terkait Terminal LNG, itu bisa dipasang dimana saja. Tahun depan juga dibantu papan seperti itu, rencana kami tempatkan di sekitar Serangan,” pungkasnya. (red).



