Terbitkan SP2HP Dugaan Penistaan Agama, Polres Bangli Akan Gelar Perkara

Jbm.co.id-BANGLI | Dengan viralnya oknum Sulinggih mengguncang dunia mensos berujung pelaporan warga ke Polres Bangli. Demi kejelasan kasus dugaan penistaan Agama, Polres Bangli telah melakukan penyelidikan.
Polres Bangli menerbitkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dugaan kasus penistaan agama yang dilaporkan Forum Gerakan Adat se-Nusantara (Forgas) I Cening Sutiadnya asal Desa Bebetin, Kabupaten Buleleng Rabu, 28 Januari 2026.

Diketahui, SP2HP itu dikeluarkan pada tanggal 23 januari lalu dengan nomor B/110/1/RES.1.24/2026/RESKRIM saat surat tersebut ditujukan kepada Cening atas laporannya yang terjadi, Sabtu, 20 Desember 2025 lalu.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 tahun 2025, penyidik Polres Bangli telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi dan akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oknum sulinggih berinisial INS.
Saat dihubungi media jbm.co.id Bangli melalui pesan Whatsapp terkait gelar perkara, penyidik Polres Bangli menyampaikan dengan singkat bahwa secepatnya akan dilakukan gelar perkara tersebut.
Sementara itu, dikonfirmasi awak media, Cening menyampaikan agar laporannya terus ditindaklanjuti penyidik Polres Bangli demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum yang profesional dan transparan.
Dirinya juga berharap kepada penyidik agar penyidikan dilakukan hingga tuntas sampai memenuhi syarat hingga masuk ke Kejaksaan, karena tindakan terlapor dianggap Cening telah melukai hati semua umat Hindu.
“Saya juga berharap agar seluruh umat Hindu bersama-sama mengawal ketat proses hukum kasus ini,” tandasnya.
Polemik ini terjadi berawal dari pelaporan I Cening Sutiadnya ke Polres Bangli terhadap INS atas kesulinggihannya, dengan membawa serta bukti surat 8 Desember tahun 2020.
Pada saat itu, Gerya Gede Penida Pemacekan membuat surat permohonan pencabutan hak melaksanakan loka pala sraya terhadap INS serta dikuatkan dengan surat pernyataan PHDI kabupaten Bangli tertanggal 11 Desember 2020 tentang pencabutan kewenangan ngegloka pala sraya. (S Kt Rcn).




