Kaget!!! Made Wijaya Akui Desa Adat Tanjung Benoa Tak Pernah Dilibatkan Proses SKKL Proyek LNG Abaikan Partisipasi Publik

Jbm.co.id-BADUNG | Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 terkait proyek pembangunan dan pengoperasian Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Bali menuai sorotan publik.
SKKL tersebut mengatur kelayakan lingkungan hidup kegiatan infrastruktur LNG berkapasitas 170 MMSCFD yang mencakup wilayah Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
SKKL yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 itu menetapkan PT Dewata Energi Bersih sebagai pemrakarsa proyek. Namun, dalam proses penerbitannya, muncul klaim bahwa sejumlah wilayah terdampak tidak dilibatkan secara langsung, khususnya Desa Adat Tanjung Benoa.
Desa Adat Tanjung Benoa merupakan salah satu wilayah yang terdampak pemanfaatan ruang laut untuk rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG.
Bahkan, Bandesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya akrab disapa Yonda, yang juga Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung menegaskan pihaknya merasa kaget dan tidak pernah menerima sosialisasi terkait SKKL maupun dokumen lingkungan hidup proyek tersebut.
Yonda yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Badung menyatakan, PT Dewata Energi Bersih (DEB) selaku pemrakarsa proyek FSRU LNG Bali tidak pernah melibatkan Desa Adat Tanjung Benoa dalam pembahasan dampak lingkungan ruang laut.
“Belum ada Sosialisasi SKKL. Kami juga belum mengetahui soal AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) lepas pantai, terbaru itu, karena memang selama ini kami tidak pernah dilibatkan,” ungkapnya, Kamis, 22 Januari 2025.
Sebelumnya, penolakan juga disuarakan oleh masyarakat Desa Adat Serangan bersama para nelayan. Mereka menyampaikan keberatan terbuka terhadap proses perizinan proyek LNG yang dinilai tidak sesuai secara prosedural maupun substantif, Kamis, 15 Januari 2026.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Rezky Pratiwi menilai minimnya pelibatan masyarakat merupakan bentuk pengabaian terhadap hak warga dalam proses pembangunan.
“Ini sangat disayangkan. Tidak adanya pelibatan bermakna, warga dalam pembahasan proyek merupakan bentuk pengabaian hak atas pembangunan, ini mencakup hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Termasuk menyatakan ketidaksetujuan atau sikap yang berbeda terkait proyek energi dan ketenagalistrikan yang merampas hak warga,” kata Rezky Pratiwi di Badung, Senin, 19 Januari 2026.
Rezky Pratiwi juga menambahkan, nelayan dan komunitas pesisir akan menjadi kelompok yang paling terdampak akibat pemanfaatan ruang laut untuk proyek tersebut. Selain itu, keberlanjutan lingkungan Bali juga dinilai terancam karena proyek LNG masih mengandalkan energi fosil.
“Ini merugikan kita karena dengan mempertahankan energi fosil, tidak akan tercapai pengurangan emisi untuk menjalankan komitmen iklim. Ujungnya dampak perubahan iklim akan makin dirasakan kita semua,” pungkasnya. (red).




