Pemasukan PWA Tembus Rp313 Miliar, Ombudsman Nilai Alokasi Sampah Hanya Rp40 Miliar

Jbm.co.id-DENPASAR | Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali kembali menjadi perhatian publik. Selain persoalan pelayanan di lapangan, transparansi pemanfaatan dana hingga prioritas alokasi anggaran juga menjadi sorotan, khususnya terkait penanganan sampah yang dinilai masih minim dibandingkan pelestarian budaya.
Sorotan ini mengemuka menyusul keluhan sejumlah wisatawan asing terkait proses pengecekan PWA yang dinilai berulang dan tersebar di berbagai titik, mulai dari penginapan hingga Daya Tarik Wisata (DTW).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan wisatawan dan berdampak pada citra pariwisata Bali.
Banyak Checker PWA Dinilai Kurang Efektif
Di lapangan, wisatawan asing kerap menghadapi pemeriksaan PWA lebih dari satu kali. Pemeriksaan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk saat memasuki DTW dan akomodasi.
Situasi ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian wisatawan karena proses verifikasi dilakukan berulang tanpa standar pelayanan yang seragam.
Ombudsman menilai kondisi tersebut perlu dibenahi agar tidak memunculkan persepsi negatif terhadap kebijakan PWA.
PWA Jadi Pemasukan Besar, Capai Rp313 Miliar
Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi 2025 Ombudsman RI Perwakilan Bali, I Gede Febri Putra menyebut PWA merupakan salah satu komponen penting dalam kategori lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Berdasarkan data Ombudsman, pemasukan PWA pada tahun 2024 mencapai angka signifikan.
“Dari data yang kami dapat itu 2024 itu 313 miliar 887 juta dari segi pemasukan pendapatannya,” paparnya saat diwawancarai awak media di Kantor Ombudsman Bali, Rabu, 21 Januari 2026.
Anggaran Budaya Naik 100 Persen
Dalam kajian Ombudsman, alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pelestarian budaya menunjukkan peningkatan tajam.
Pada 2024, anggaran perlindungan budaya berada di kisaran Rp107 miliar, kemudian melonjak pada 2025 menjadi sekitar Rp218 miliar atau naik hampir 100 persen. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk mendukung kegiatan budaya, termasuk penampilan seni dalam Pesta Kesenian Bali (PKB).
Anggaran Sampah Dinilai Masih Terlalu Kecil
Disisi lain, alokasi anggaran untuk pelestarian lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal.
Dalam kajian Ombudsman, BKK untuk pengelolaan sampah hanya sebesar Rp40 miliar dan dialokasikan kepada sejumlah kabupaten/kota, dengan pengecualian Kabupaten Badung.
Perbandingan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseimbangan prioritas penggunaan dana PWA, mengingat persoalan sampah kerap menjadi keluhan utama wisatawan.
Ombudsman Terima Aduan Warga dan WNA
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima pengaduan layanan publik terkait persoalan lingkungan, termasuk sampah.
Aduan tersebut tidak hanya datang dari warga lokal, tetapi juga dari wisatawan asing yang tinggal cukup lama di Bali. Ia menegaskan bahwa pengaduan resmi dapat disampaikan melalui berbagai kanal, tidak hanya media sosial.
Menurutnya, persoalan sampah harus ditangani secara serius karena berpotensi menjadi masalah besar bagi Bali ke depan.
Dorong Transparansi dan Sosialisasi Manfaat PWA
Ombudsman mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada kewajiban pembayaran PWA, tetapi juga aktif mensosialisasikan manfaat konkret dari pungutan tersebut.
Transparansi pemanfaatan dana dinilai penting agar wisatawan asing memahami bahwa kontribusi mereka digunakan untuk menjaga budaya dan lingkungan Bali.
“Kalau kita nanti bisa lebih transparan dari sisi pemanfaatan pengolahannya, wisatawan itu tanpa dipaksa pun mereka akan sadar bahwa mereka berkontribusi untuk Bali,” paparnya.
Potensi Maladministrasi dan Rekomendasi Perbaikan
Ombudsman menegaskan bahwa kajian ini belum menyimpulkan adanya maladministrasi. Namun, potensi maladministrasi bisa muncul jika tata kelola dan pelayanan PWA tidak segera diperbaiki.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan meliputi penyusunan standar pelayanan PWA, pengaturan sistem pendaftaran dan pemeriksaan, penataan titik layanan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan, serta penguatan sosialisasi dan transparansi pemanfaatan dana.
Gubernur Bali Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait polemik PWA, Gubernur Bali Wayan Koster tidak memberikan respons. Gubernur tidak menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswasabha, Renon, Denpasar, Rabu, 21 Januari 2026. (red).




