Modus Love Scamming Berbasis AI Terbongkar, Imigrasi Amankan 27 WNA di Gading Serpong

Jbm.co.id-TANGERANG | Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten.
Dalam operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring lintas negara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) setelah melakukan pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi basis aktivitas kejahatan siber. Operasi pertama dilakukan pada 8 Januari 2026 di kawasan Gading Serpong.
“Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Disana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa komputer dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber. Selain itu, dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR turut diamankan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Para pelaku mencari korban melalui media sosial, lalu membangun komunikasi menggunakan bantuan kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.
Selanjutnya, korban dipancing melalui pengiriman foto tidak senonoh untuk melakukan panggilan video.
“Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelasnya.
Pengembangan kasus berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari.
Di hari yang sama, enam WN Tiongkok juga diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, setelah sempat melakukan perlawanan.
“Dua diantaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.
Operasi lanjutan kembali dilakukan pada 16 Januari 2026 di wilayah Gading Serpong. Petugas mengamankan empat WNA Tiongkok lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, sindikat love scamming ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH, sementara operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos utama. Adapun pelaksana lapangan diketahui berinisial ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Lebih lanjut, Imigrasi mencatat terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber ini dan telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest. Dua orang diantaranya sudah lebih dulu diamankan saat melintas di bandara dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber. Petugas masih terus memburu anggota jaringan lain yang diduga masih berada di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya. (red).




