BeritaDaerahKesehatanPemerintahanPendidikanSosial

Dinkes dan RSUD Pacitan Bongkar Kesalahpahaman Rawat Inap BPJS

"Tidak benar pasien rawat inap tiga hari disuruh pulang dalam kondisi belum sembuh. Yang terjadi, pasien sudah dinyatakan boleh pulang oleh dokter dan dilanjutkan rawat jalan"

Pacitan,JBM.co.id-Polemik dugaan pasien rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut “dipulangkan paksa” setelah tiga hari, akhirnya dijawab tegas oleh jajaran otoritas kesehatan di Pacitan.

Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, dr Daru Mustikoaji, memastikan tak pernah ada kebijakan pembatasan rawat inap tiga hari, baik di puskesmas maupun di rumah sakit daerah.

Daru menyebut, pernyataan yang disampaikan anggota DPRD Pacitan dari Fraksi Golkar, Sunarko, lebih dipicu oleh kesalahpahaman pasien dalam memaknai istilah medis. Antara “disuruh pulang” dan “diperbolehkan pulang” kerap ditangkap secara keliru oleh masyarakat.

“Tidak benar pasien rawat inap tiga hari disuruh pulang dalam kondisi belum sembuh. Yang terjadi, pasien sudah dinyatakan boleh pulang oleh dokter dan dilanjutkan rawat jalan. Ini dua hal yang sangat berbeda,” tegas Daru saat ditemui di ruang tunggu Sekda Pacitan sebelum mengikuti rapat koordinasi, Selasa (13/1/2026).

Ia juga membeberkan skema pembiayaan BPJS. Untuk pasien rawat inap, puskesmas mengajukan klaim ke BPJS. Artinya, semakin lama durasi rawat inap sesuai indikasi medis, fasilitas kesehatan justru memperoleh banyak pemasukan.

“Kalau pasien semakin lama menjalani rawat inap, kan puskesmas juga banyak mendapatkan pemasukan,”ujar Daru seraya terkekeh.

Hal senada juga disampaikan Direktur RSUD dr Darsono Pacitan, dr Johan Tri Putranto. Ia menegaskan manajemen rumah sakit tidak anti kritik, namun meminta agar tudingan disertai data konkret agar tidak berubah menjadi opini yang menyesatkan publik.

“Kalau ada keluhan, sebutkan datanya. Nama pasiennya siapa, dirawat kapan, keluhannya apa. Kami pasti tindak lanjuti. Tanpa data, rumah sakit tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi,” tandas Johan.

Johan juga meluruskan isu pembatasan rawat inap tiga hari yang ramai dibicarakan. Menurutnya, tidak ada aturan semacam itu. Perbedaan hanya terletak pada level fasilitas pelayanan kesehatan.

“Di puskesmas, rawat inap maksimal lima hari. Kalau lebih, harus dirujuk ke rumah sakit yang punya dokter spesialis dan fasilitas lebih lengkap. Itu standar pelayanan, bukan pembatasan sepihak,” jelasnya.

Ia menegaskan, keputusan pasien boleh pulang atau harus tetap dirawat sepenuhnya berada di tangan dokter yang melakukan asesmen medis.
“Bisa sehari sudah sembuh, bisa juga lebih dari lima hari masih harus dirawat. Semua tergantung kondisi pasien, bukan soal hari,” katanya lugas.

Johan juga mengungkap, RSUD dr Darsono memiliki layanan one day care untuk kasus tertentu seperti operasi katarak. Namun jika dokter menilai pasien harus menjalani rawat inap, rumah sakit tetap memberikan pelayanan penuh hingga pasien benar-benar siap dipulangkan.

“RSUD tidak pernah menutup diri. Kritik kami terima, masukan kami butuhkan. Tapi harus berbasis data, agar pelayanan kesehatan tidak dikaburkan oleh isu yang tidak utuh,” tegasnya.

Pernyataan dua pucuk pimpinan kesehatan ini sekaligus menjadi bantahan terbuka atas isu yang berkembang di ruang publik.

Di tengah sensitifnya layanan BPJS, pemerintah daerah menegaskan satu hal, keputusan medis bukan ditentukan hitungan hari, melainkan hasil asesmen dokter dan keselamatan pasien.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button