Viral Pura di Tebing Cadas, DPRD Bali Segel Proyek Perumahan di Kampial Diduga Langgar Tata Ruang dan Minerba

Jbm.co.id-BADUNG | Sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik, setelah video yang memperlihatkan tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas viral di media sosial.
Di sekeliling pura, terlihat aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat akan keselamatan dan kesucian kawasan suci tersebut.
Menindaklanjuti keresahan publik itu, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah pura berlokasi di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025.
Hasil sidak mengungkap adanya aktivitas pengerukan lahan seluas 2,9 hektare yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP menduga kuat kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan lengkap dan berpotensi masuk kategori penambangan batu kapur. Atas temuan itu, Satpol PP Provinsi Bali langsung menyegel sementara seluruh aktivitas di lokasi hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai bentuk respons atas isu yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait keberadaan pura yang dinilai terabaikan akibat pengerukan masif di sekitarnya.
Made Supartha juga menegaskan, pemindahan material batu kapur tetap wajib berizin meskipun diklaim sebagai penataan lahan.
“Dalih penataan tidak menghapus kewajiban izin.
Pemindahan material termasuk kegiatan yang diatur dalam undang-undang. Ancaman pidananya bisa denda hingga Rp100 miliar dan penjara maksimal lima tahun,” tegas Made Supartha.
Selain dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Made Supartha juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Penataan Ruang, serta sejumlah peraturan daerah.
Made Supartha menyebut belum adanya izin lokasi, izin senderan dari Balai Wilayah Sungai (BWS), serta ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang berisiko membahayakan pura.
“Tempat suci ini berada di posisi yang menimbulkan kesenjangan. Kalau terjadi hujan besar atau aliran air, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dicegah sejak awal,” kata Made Supartha.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa sidak tersebut bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan setiap aktivitas pembangunan wajib didahului kelengkapan izin seperti IMB atau PBG, UKL-UPL, serta perizinan terpadu lainnya.
“Sidak ini bukan intervensi. Ini soal kepatuhan terhadap aturan. Kegiatan yang bersifat komersial tidak boleh berjalan sebelum izinnya lengkap,” tegasnya.
Anggota DPRD Badung, Wayan Luwir Wiana, yang turut hadir dalam sidak, juga menegaskan bahwa dalih penataan tidak menghapus kewajiban perizinan, termasuk izin galian C. Ia meminta pihak pengembang segera memberikan penjelasan teknis terkait pengerukan dan pengelolaan sempadan sungai.
“Apapun bentuknya, kegiatan ini harus berizin. Jangan sampai aktivitas berjalan dulu, izinnya belakangan,” terangnya.
Hal senada disampaikan anggota Pansus TRAP lainnya, Ketut Tama Tenaya.
Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dengan pengempon pura serta meminta batas waktu yang jelas bagi pengembang untuk melengkapi seluruh perizinan.
Tama Tenaya juga mengingatkan agar pemasaran kavling dihentikan hingga aspek legal tuntas.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa kegiatan penataan lahan tetap wajib melalui mekanisme perizinan yang sah. Ia menjelaskan bahwa sungai kering tetap masuk dalam peta daerah aliran sungai (DAS), sehingga aktivitas penyenderan di lokasi tersebut tetap memerlukan izin.
“Walaupun lahan hak milik, tidak bisa bertindak seenaknya. Fasilitas umum dan sosial harus jelas sebelum dipasarkan. Kegiatan ini kami hentikan sementara sampai ada kepastian izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP akan melakukan pengecekan batas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida untuk memastikan ada atau tidaknya potensi pelanggaran hukum pidana.
“Aturan harus ditegakkan, dan keamanan serta kelestarian pura wajib menjadi prioritas,” paparnya.
Disisi lain, pengelola lahan, Ketut Sudita, menjelaskan bahwa dari total lahan 2,9 hektare, pihaknya hanya mengelola sekitar 1,7 hektare milik Made Suana.
Ia menyebut pengerukan dilakukan semata-mata untuk penataan lahan, dengan material batu kapur dimanfaatkan untuk meratakan area bawah yang curam hingga kedalaman delapan meter guna kepentingan Perumahan Astina Pura.
Ia mengakui kavling perumahan sudah dipasarkan, meskipun belum ada yang terjual. Sudita juga menyebut lokasi pengerukan berada dekat aliran sungai kering sehingga dilakukan pemasangan senderan.
Terkait keberadaan pura, Sudita menjelaskan bahwa pura tersebut merupakan milik warga Banjar Terora yang berdiri diatas tanah milik pihak lain, dan pihaknya mengklaim telah berkoordinasi dengan pengempon pura.
“Kami siapkan ruang lima meter di sekeliling pura untuk menjaga kesuciannya. Akses jalan, tangga, air, dan listrik juga kami sediakan karena sebelumnya belum ada,” pungkasnya. (red).



