BaliBeritaDaerahHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahanTabanan

Mlaspas dan Segel Resmi Dicopot Tanpa Proses di Billy’s Restaurant & Villas Jatiluwih Bikin Wibawa Penegakan Perda di Bali Dipertaruhkan

Jbm.co.id-TABANAN | Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Bali kembali menjadi sorotan tajam publik. Hilangnya dua segel resmi Pol PP Line yang sebelumnya dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali di sejumlah lokasi strategis menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan di lapangan.

Segel tersebut diketahui terpasang di Billy’s Restaurant & Villas, Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Parahnya lagi, di lokasi itu dilakukan Upacara Mlaspas artinya upacara pembersihan dan penyucian terhadap bangunan baru, yang selesai dibangun, untuk ditempati beraktivitas, dalam tradisi Hindu Bali.

Foto: Segel resmi dicopot tanpa proses di Billy’s Restaurant & Villas, Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.

Mengingat, sebelumnya, di lokasi itu dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan, sehingga dilakukan penyegelan resmi sebagai bentuk penegakan hukum administratif.

Selain itu, segel juga terpasang di areal Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran.

Namun ironisnya, segel negara yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan hukum kini dinyatakan hilang. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya kontrol dan tindak lanjut aparat setelah tindakan penyegelan dilakukan.

Pengawasan Lapangan Jadi Sorotan Publik

Hilangnya segel bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental penegakan hukum. Segel Satpol PP Line dipasang melalui mekanisme resmi, disertai berita acara, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Publik wajib mempertanyakan bagaimana mungkin segel dapat dilepas tanpa proses hukum, tanpa laporan resmi dan tanpa kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan terbuka mengenai waktu pelepasan segel, pelaku yang diduga membuka segel, maupun langkah hukum lanjutan dari aparat berwenang.

Situasi ini memperkuat kesan bahwa penegakan Perda berhenti pada seremoni administratif, tanpa pengawasan berkelanjutan di lapangan.

Regulasi Tegas, Implementasi Dipertanyakan

Secara normatif, aturan terkait pelanggaran segel negara tergolong tegas. Pasal 232 KUHP ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara hingga 3,5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang merusak atau membuka segel resmi. Selain itu, Pasal 221 KUHP juga memberikan sanksi bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.

Di tingkat daerah, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Perda yang menjadi dasar penyegelan, dengan konsekuensi sanksi administratif hingga gugatan perdata. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hilangnya segel belum diiringi langkah penindakan yang transparan.

Reaksi Keras Publik dan Media Sosial

Peristiwa ini pun menuai reaksi keras masyarakat. Di media sosial, warganet menilai aparat terlihat tegas diatas kertas, namun lemah dalam praktek di lapangan.

“Kalau segel resmi negara saja bisa dilepas tanpa konsekuensi, lalu apa fungsi Satpol PP,” tulis seorang warganet.

Bahkan muncul sindiran tajam terhadap kinerja aparat di daerah. “Bahkan ini Kabupaten Badung dan Tabanan juga ada Satpol PP, tetapi kenapa sangat merusak dan mencoreng citra penegakan hukum khususnya di daerahnya masing-masing, apakah Satpol PP Masuk Angin?,” kata Warganet di Medsos.

Komentar tersebut mencerminkan kekecewaan publik yang semakin meluas, terutama terkait keadilan hukum dan konsistensi penegakan aturan.

Ujian Integritas Aparat Penegak Perda

Kasus hilangnya dua segel Pol PP Line kini menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas Satpol PP Bali, termasuk koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota.

Publik menantikan langkah konkret aparat untuk mengusut kejadian ini secara terbuka dan akuntabel.

Tanpa tindakan tegas, peristiwa ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk sekaligus simbol merosotnya wibawa penegakan hukum di Bali, khususnya dalam menjaga tata ruang dan kepastian hukum. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button