BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPariwisataPemerintahanTabanan

RDP Pansus TRAP DPRD Bali: Satpol PP Tegaskan Pol PP Line Jatiluwih Tak Bisa Dibuka Sembarangan Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Jbm.co.id-DENPASAR | Ancaman pencabutan status Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO kembali membayangi kawasan Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.

Pasalnya, pembangunan akomodasi pariwisata yang dinilai tidak sesuai dengan keaslian dan tata ruang kawasan menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Bali.

RDP Pansus TRAP DPRD Bali membahas pelanggaran tata ruang kawasan Jatiluwih, Tabanan digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat, 19 Desember 2025.

Pada saat RDP, para pemilik usaha pariwisata di kawasan WBD Jatiluwih secara kompak meminta agar garis pengamanan Satpol PP Line yang terpasang di tempat usaha mereka segera dibuka. Mereka menilai penyegelan tersebut berdampak langsung terhadap operasional usaha serta perekonomian masyarakat sekitar.

Namun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa pembukaan Pol PP Line tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, seluruh proses penertiban harus mengacu pada keputusan resmi yang diambil bersama Pansus TRAP DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

“Tidak boleh melepas Satpol PP Line sebelum diputuskan oleh kami (Pansus TRAP DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, red). Kalau ingin dibuka dan cepat selesai, maka segera buat komitmen, sampaikan ke Pemkab, biar segera dirumuskan dan diputuskan,” kata Dewa Dharmadi.

Ia menjelaskan, dari hasil pendalaman awal, sebagian bangunan memang berdiri sebelum ditetapkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Tabanan. Namun, sejak Perda tersebut diberlakukan, keberadaan bangunan-bangunan itu dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan tata ruang, khususnya di kawasan WBD Jatiluwih.

“Terdapat salah satu diantaranya. Salah satu itu berarti lebih dari satu, posisi bangunan dari 14 bangunan yang kita dalami. Harusnya 15, tapi 1 tercecer belum sempat kami dalami, diantaranya berdiri bangunan sebelum penetapan Perda Tata Ruang di Jatiluwih,” ujarnya.

Oleh karena itu, Satpol PP Bali menyerahkan keputusan lanjutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Pansus TRAP DPRD Bali.

Menurut Rai Dharmadi, komitmen dari para petani dan pemilik lahan juga menjadi faktor penting dalam penataan kawasan seluas 205 hektar tersebut.

“Ini kami minta keputusan nanti dari Pemkab Tabanan. Artinya bangunan itu dibangun sebelum Perda Tata Ruang dan LSD ditetapkan di kawasannya. Nah yang masuk dalam kawasan dari 205 hektar, khusus di Jatiluwih, kami minta dulu komitmen kepada para petani,” terangnya.

Terkait permintaan pembukaan Pol PP Line, Rai Dharmadi menegaskan hal tersebut harus dibarengi dengan tindakan nyata dari para pengelola usaha. Ia menilai masih ada pihak yang belum sepenuhnya jujur saat proses klarifikasi data dilakukan.

“Kami minta dulu komitmen kepada para petani. Untuk bisa membuka Satpol PP Line, tentunya juga dibarengi dengan tindakan nyata oleh para pengelola warung atau restoran,” tegasnya.

Dalam pendalaman, Satpol PP Bali juga menemukan adanya pergeseran fungsi usaha. Beberapa bangunan yang disebut sebagai warung dinilai telah berkembang menjadi restoran dengan omzet yang cukup besar, namun tidak disampaikan secara terbuka.

“Kalau dibilang warung cukup besar, seperti Sunari, bukan warung namanya, itu resto. Pendapatannya pun juga kalau dilihat terus terang kami perkirakan hampir Rp 8-10 juta,” bebernya.

Selain persoalan tata ruang, aspek kesucian kawasan turut menjadi perhatian. Sejumlah bangunan diketahui beririsan dengan kawasan suci dan tempat suci, sehingga secara aturan tidak dimungkinkan untuk tetap berdiri.

Kondisi ini memperkuat langkah Pemerintah dalam melakukan penertiban demi menjaga kelestarian kawasan WBD Jatiluwih.

Rai Dharmadi menegaskan pencabutan Pol PP Line tanpa kejelasan keputusan dan komitmen pembongkaran justru berpotensi menimbulkan masalah hukum. “Yang pasti kami ingin itu dibongkar baru kita cabut Pol PP line,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, ia juga menyampaikan aspirasi petani yang berharap adanya nilai tambah atau kompensasi dari pengelola usaha yang memanfaatkan lanskap persawahan sebagai daya tarik utama pariwisata.

“Saya mendapatkan informasi dari beberapa yang sudah kami dalami. Restoran-restoran yang di luar kawasan, seberang jalan. Harapan dari masyarakat petani sebagai obyek mereka berharap juga dapat nilai tambah sebagai pemilik view (sawah), itu khan bagus. Karena memang saya sudah sempat tanya, ke Gong Jatiluwih (salah satu resto yang ditutup), apa sudah diberikan kepada petani (pemilik sawah di depannya) sebagai view. Kalau kita contoh di Ubud, itu dapat kompensasi kok,” paparnya.

Satpol PP Bali memastikan seluruh langkah penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi Forum Pengawasan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Tabanan dan berlandaskan Peraturan Daerah yang berlaku. Pemerintah juga membuka ruang penataan ulang kawasan Jatiluwih, selama tetap dalam koridor pelestarian lingkungan dan keaslian Warisan Budaya Dunia.

“Namun yang pasti menurut kami, harus dibongkar-bongkar yang didalam kawasan,” kata Rai Dharmadi. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button