Tak Berkategori

Panas!!! Sengketa Tanah Kedonganan Memuncak, Pansus TRAP DPRD Bali Usir Perwakilan BPN Badung dari RDP

Jbm.co.id-DENPASAR | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membahas sengketa penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Kedonganan, Kabupaten Badung berlangsung panas dan penuh ketegangan.

Rapat bahkan diwarnai keputusan tegas pimpinan rapat yang meminta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung meninggalkan ruang rapat karena dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan substantif.

RDP Pansus TRAP berlangsung lebih dari dua jam digelar di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 Wita.

Agenda rapat merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga Kedonganan terkait lambannya proses pensertifikatan tanah, meski telah dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH.,MH., menegaskan bahwa secara administrasi maupun fakta di lapangan, hak masyarakat atas tanah yang disengketakan sudah sangat terang.

Ia menyebut warga memiliki bukti kepemilikan lengkap, mulai dari pipil, persil, bukti pembayaran pajak hingga penguasaan fisik lahan secara turun-temurun.

“Fakta dan bukti administrasi masyarakat sudah sangat jelas. Sementara pihak lain yang mengklaim justru tidak mampu menunjukkan alas hak yang sah. Bola sepenuhnya ada di BPN,” tegas Made Supartha usai rapat.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah dan tidak perlu berlarut-larut hingga bertahun-tahun. Namun, dalam prakteknya, BPN dinilai hanya mendasarkan keputusan pada satu surat tanpa melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen dan bukti warga.

“Ini tinggal keberanian dan kewajiban BPN untuk mengeksekusi. Warga sudah terlalu lama menunggu keadilan,” ungkapnya.

Ketegangan rapat memuncak saat perwakilan BPN Badung dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas batas kewenangan dan tanggung jawab institusionalnya. Kondisi itu membuat rapat berjalan tidak efektif dan mendorong Pansus TRAP mengambil langkah tegas.

“Rapat sudah panjang, tetapi tidak ada solusi. Dengan segala hormat, kami meminta perwakilan BPN Badung meninggalkan ruang rapat,” kata Made Supartha.

Meski demikian, Pansus TRAP memastikan pengawalan kasus ini belum berakhir. DPRD Bali berencana kembali memanggil BPN Badung dan meminta Kepala BPN Provinsi Bali melakukan evaluasi kinerja agar kasus serupa tidak terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Namun bila tidak ada kejelasan, kami tidak menutup kemungkinan merekomendasikan evaluasi hingga ke tingkat pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Kedonganan, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) I Wayan Sukawinaya, mengungkapkan bahwa proses pengajuan sertifikat tanah telah berlangsung sejak tahun 2002. Seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, namun proses terhenti akibat terbitnya surat dari Pemerintah Kabupaten Badung yang mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah.

“Perjalanan ini sangat panjang, lebih dari dua dekade. BPN tidak memproses permohonan kami dengan alasan adanya SK Bupati Badung. Padahal sudah terungkap bahwa Pemda tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut,” kata Sukawinaya.

Ia menambahkan, DPRD Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung telah mengakui tidak adanya dasar hukum atas klaim aset daerah dimaksud. Tanah yang disengketakan seluas 13 are tersebut merupakan lanjutan dari bidang tanah yang sebelumnya telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian sengketa ini hingga masyarakat Kedonganan memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas hak tanahnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button