BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahan

Sengketa Tanah Kedonganan Digantung 20 Tahun, Tagel Winarta: Negara Harus Hadir Berikan Kepastian Hukum

Jbm.co.id-DENPASAR | Langkah tegas Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam mengawal sengketa penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Kedonganan, Kabupaten Badung, mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRD Bali Dapil Gianyar, I Wayan Tagel Winarta.

Menurut Tagel Winarta, sikap tegas Pansus TRAP saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan perwakilan masyarakat mencerminkan keberpihakan wakil rakyat terhadap kepentingan publik, sekaligus memperkuat penegakan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Saya mendukung penuh langkah Pansus TRAP. Ini bentuk keberanian DPRD Bali dalam melindungi hak masyarakat. Kalau bukti kepemilikan warga sudah jelas, negara tidak boleh ragu untuk hadir dan memberikan kepastian hukum,” tegas Tagel Winarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menilai sengketa tanah yang berlarut-larut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai rasa keadilan, terlebih ketika lahan telah dikuasai warga secara turun-temurun dengan dokumen administrasi yang sah.

Oleh karena itu, Wayan Tagel menekankan pentingnya sikap profesional dan objektif dari lembaga teknis, khususnya BPN, dalam mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum.

“RDP kemarin menunjukkan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu keadilan. Sudah lebih dari dua dekade persoalan ini menggantung. Disinilah negara diuji, apakah hadir untuk rakyat atau justru membiarkan ketidakpastian,” ujarnya.

Politisi asal Gianyar ini juga mengapresiasi langkah Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, yang meminta perwakilan BPN Badung meninggalkan ruang rapat karena dinilai tidak memiliki kewenangan serta tidak membawa solusi konkret dalam penyelesaian sengketa sertifikat tanah warga Kedonganan.

“Kalau hadir dalam forum resmi DPRD, tapi tidak membawa kewenangan dan solusi, itu hanya membuang waktu rakyat. Sikap Pansus TRAP sudah tepat agar persoalan ini tidak berputar-putar tanpa ujung,” paparnya.

Lebih lanjut, Tagel Winarta menegaskan bahwa DPRD Bali memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas tanah.

Ia mendorong agar hasil RDP Pansus TRAP ditindaklanjuti dengan rekomendasi yang tegas, jelas dan mengikat.

“Kami di DPRD Bali akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan oleh lemahnya koordinasi dan keberanian lembaga teknis,” tambahnya.

Sebagai informasi, RDP Pansus TRAP DPRD Bali digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga Kedonganan terkait penerbitan sertifikat tanah seluas 13 are yang telah diajukan sejak tahun 2002. Warga mengklaim seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, namun proses sertifikasi terhambat akibat klaim aset daerah oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang hingga kini dinilai belum memiliki alas hak yang kuat.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan mengawal kasus tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan, sekaligus mendorong pembenahan tata kelola pertanahan agar sengketa serupa tidak kembali terulang. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button