
Jbm.co.id-DENPASAR | Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali menyampaikan Pandangan Umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin, 1 Desember 2025.
Pandangan Umum dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par, mewakili Ketua Fraksi, Dr. Somvir.
Rapat dihadiri Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, kelompok ahli, hingga undangan lainnya. Pembukaan pandangan umum diawali salam lintas agama dan puja pangastuti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
1. Fraksi Tekankan Perlindungan Pantai untuk Adat dan Masyarakat Lokal
Fraksi Demokrat-NasDem menilai Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai sangat penting untuk mengatasi pencemaran, alih fungsi ruang, dan eksploitasi kawasan pesisir.
Fraksi menegaskan bahwa pembangunan Bali tidak boleh mengabaikan hak masyarakat lokal untuk memanfaatkan pantai bagi kepentingan adat, sosial, dan ekonomi.
Selain perlindungan pantai, Fraksi juga meminta regulasi diperluas hingga danau (Danau Kerthi), sungai dan sempadan sungai, serta kawasan tebing (Wana Kerthi) dalam kerangka Sad Kerthi.
“Agar regulasi ini berjalan efektif, keterlibatan pemerintah kabupaten/kota mutlak diperlukan, karena mereka yang paling memahami budaya dan praktik ritual masyarakat di wilayah masing-masing,” tegas Ghumi.
2. Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani Dinilai Perlu Kajian Ekonomi Lebih Jelas
Fraksi memberikan apresiasi atas upaya peningkatan PAD melalui pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani di sektor air. Namun, Fraksi menilai banyak aspek yang masih harus diperjelas, terutama terkait pemisahan aset dua UPTD-PAM dan PAL yang selama ini mengelola layanan air.
Fraksi juga menyoroti status investasi Kementerian PUPR yang hingga kini masih membiayai perpipaan dan operasional. Sementara itu, gaji pegawai ditanggung APBD Provinsi Bali. Mereka mempertanyakan skema hibah dan mekanisme setelah Perumda terbentuk.
Selain itu, Fraksi menilai harga jual air berdasarkan MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota Rp1.000–3.000 per m³ berpotensi membebani Perumda karena biaya produksi mencapai Rp7.000 per m³.
“Kebijakan ini berpotensi membuat Perumda tidak mampu menutup biaya operasional. Jangan sampai Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani mengalami nasib seperti Perumda Kerthi Bali Santi yang tidak berjalan dan justru membebani APBD,” ujar Ghumi.
Tidak adanya kajian kelayakan investasi dalam draf akademik disebut sebagai celah risiko yang harus dijawab Pemerintah.
3. Fraksi Dukung Penataan OPD dan Penambahan Bidang Ekonomi Kreatif
Pada Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016, Fraksi Demokrat-NasDem mendukung penataan perangkat daerah sebagai langkah memperkuat efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan.
Fraksi sepakat dengan usulan pemerintah menambahkan Bidang Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata sehingga nomenklaturnya menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Penambahan bidang ini merupakan langkah relevan mengingat besarnya potensi ekonomi kreatif yang berkembang di Bali dan perlunya integrasi dengan sektor pariwisata,” kata Ghumi.
Fraksi meminta pembahasan diperdalam agar Raperda segera ditetapkan.
Pandangan Umum ini ditutup dengan komitmen Fraksi Demokrat-NasDem untuk mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat Bali, serta pengingat agar setiap regulasi disusun secara hati-hati.
“Terima kasih atas perhatian seluruh peserta Rapat Paripurna. Pandangan umum ini kami tutup dengan Parama Santi. Om Santih, Santih, Santih, Om,” tutup Ghumi.
Dokumen ditandatangani oleh Ketua Fraksi Demokrat-NasDem: Dr. Somvir dan Pembaca Pandangan Umum I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par. (red).




