BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Pembangunan Senderan di Tukad Cangkup Distop, Pemdes Gesing Tegas Tunggu Izin Lengkap

Jbm.co.id-BULELENG | Pemerintah Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, menghentikan sementara pembangunan senderan milik Putu Suta Wirawan yang berlokasi di dekat Tukad Cangkup.

Langkah ini diambil, karena proyek tersebut belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait.

Keputusan dihentikan pembangunan disepakati dalam rapat koordinasi di Ruang Serba Guna Kantor Perbekel Gesing, Selasa, 25 November 2025 pukul 10.00 Wita.

Rapat dipimpin Perbekel Gesing, Kadek Wira Wicaksana, dan dihadiri Camat Banjar Putu Widiawan, S.Sos., perangkat desa, lembaga adat, aparat keamanan serta perwakilan penerima kuasa dari pemilik lahan.

Pembangunan Belum Berizin dan Berada di Area Rawan

Dalam diskusi terungkap bahwa senderan dibangun di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tukad Cangkup, kawasan rawan longsor, dan dekat area suci. Karena itu, pembangunan wajib mengantongi izin dari sejumlah instansi seperti BWS, izin AMDAL, serta IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selama izin belum keluar, seluruh kegiatan pembangunan ditunda sementara. Jika izin dari semua dinas terkait sudah lengkap, barulah pembangunan boleh dilanjutkan sesuai aturan,” tegas Perbekel Gesing, Kadek Wira Wicaksana.

Adat Tekankan Pentingnya Menjaga Kesucian Kawasan

Lembaga adat menegaskan bahwa kawasan Tukad Cangkup memiliki nilai spiritual yang harus dijaga. Mereka tidak menolak pembangunan, namun meminta agar rencana yang diajukan tetap memperhatikan kesucian lingkungan.

“Kami tidak menghalangi pembangunan, asalkan izin lengkap dan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta kesucian tempat suci. Bila izin final diberikan, barulah kami bisa menyusun kebijakan adat terkait penataan di area tersebut,” ujar perwakilan adat.

Pemilik Lahan Awalnya Ingin Bangun Tempat Parkir

Pihak pemilik lahan yang diwakili penerima kuasa menjelaskan bahwa pemilik sedang berada di luar Bali. Rencana awal pembangunan adalah membuat senderan dan tempat parkir karena akses menuju rumah cukup jauh dan sempit.

Namun karena dokumen izin belum lengkap, pemerintah desa tidak dapat memberikan persetujuan lanjutan.

Pemdes Gesing Siap Fasilitasi Proses Izin

Pemerintah desa menyatakan kesiapan untuk membantu pemilik mengurus perizinan yang dibutuhkan.

“Kami siap memfasilitasi proses pengurusan izin. Namun keputusan akhir ada di dinas teknis boleh dilanjutkan atau tidak. Kami menunggu hasilnya dan mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Perbekel Wicaksana.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berkonsultasi sebelum memulai pembangunan, terutama di kawasan rawan bencana dan area suci.

“Kalau izinnya lengkap, kami tidak pernah menghalangi. Bahkan bangga bila warga lokal mampu berinvestasi. Tapi harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.

Menunggu Keputusan Dinas Terkait

Hingga berita ini diturunkan, pemilik lahan masih memproses perizinan. Pemerintah desa, adat, dan kecamatan kini menunggu keputusan resmi dari dinas teknis apakah pembangunan dapat dilanjutkan atau harus dihentikan permanen. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button