BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Ditjen Imigrasi Resmi Perkenalkan GCI, Fasilitas Izin Tinggal Tetap Tanpa Batas Waktu

Jbm.co.id-JAKARTA | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah terobosan yang digadang menjadi solusi dari polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan publik. GCI memberikan fasilitas izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, maupun hubungan kuat lainnya dengan Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan global tanpa mengubah prinsip dasar hukum kewarganegaraan Indonesia.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” paparnya.

Agus juga menjelaskan bahwa sejumlah negara telah menerapkan konsep serupa, seperti Overseas Citizenship of India (OCI). Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan bahwa GCI layak diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini disebut sejalan dengan kepastian hukum, kemudahan layanan, dan peningkatan daya saing internasional.

Subjek yang dapat mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI maupun eks WNI, serta anak dari perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.

Sementara itu, izin tinggal GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

Pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem permohonan ini telah terintegrasi all-in-one, mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tinggal tetap tanpa batas waktu, hingga Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Agus. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button