BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

5.444 Bidang Aset Tanah Provinsi Bali Didalami Pansus TRAP DPRD Bali, Banyak Belum Bersertifikat

Jbm.co.id-DENPASAR | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mulai mendalami keberadaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang tersebar di seluruh wilayah.

Rapat koordinasi Pansus TRAP DPRD Bali bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali di Kantor DPRD Bali, Senin, 10 November 2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dr. Somvir dan I Ketut Rochineng.

Berdasarkan data BPKAD Provinsi Bali, jumlah aset tanah milik Pemprov Bali mencapai 5.444 bidang dengan luas total 3.077,49 hektar (Ha). Dari jumlah tersebut, 4.861 bidang sudah bersertifikat dan 583 bidang belum bersertifikat.

Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Bali, I Made Arbawa, mengungkapkan bahwa sertifikat bidang tanah terbanyak berada di Kabupaten Badung, yakni 1.109 bidang dengan luas total 343,89 Ha. Disusul Kabupaten Klungkung dengan 1.074 bidang (337,01 Ha) dan Karangasem 697 bidang (439,24 Ha).

Ia menjelaskan, dari seluruh aset tersebut terdapat 3.625 bidang tanah yang berpotensi untuk dimanfaatkan hingga tahun 2025, sementara 297 bidang telah dimanfaatkan. Rinciannya, 181 bidang disewakan, 2 bidang kerja sama pemanfaatan, dan 114 bidang pinjam pakai.

“Semua aset yang akan dimanfaatkan, baik sewa maupun kerja sama harus dinilai terlebih dahulu. Sekarang dengan Permendagri 7 Tahun 2024, mau luas 1 are, 2 are, semua harus di-appraisal terlebih dahulu, baru bisa disewakan,” jelas Arbawa.

Namun, Arbawa mengakui adanya kendala internal di BPKAD Bali karena tidak memiliki SDM penilai bersertifikasi. Hal ini menjadi hambatan utama dalam optimalisasi pemanfaatan aset.

“Kita tidak memiliki penilai. Karena sekarang semua harus dinilai, itu yang membuat pemanfaatan aset baru sedikit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arbawa mengungkapkan sejumlah aset di wilayah Kuta Utara, Badung, berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu, termasuk disertifikatkan atas nama pribadi. Antara lain di Desa Canggu (22 bidang), Cemagi (58 bidang), Munggu (76 bidang), dan Pererenan (11 bidang).

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada tata ruang dan perizinan, namun juga tengah menggali potensi dan keberadaan aset tanah milik Pemprov Bali maupun aset negara.

“Keberadaan dan bagaimana pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Bali penting untuk digali agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai tanah negara maupun tanah provinsi disertifikatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menyebutkan, Pansus TRAP akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan Kanwil BPN Provinsi Bali dan BPKAD Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi aset, termasuk pengamanan tanah-tanah milik negara dan daerah.

Menurutnya, keberadaan aset tanah ini bernilai strategis, tidak hanya untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Peran penting BPN dan BPKAD adalah menjaga, mengawasi, dan mengamankan aset-aset ini, termasuk aset-aset yang berada di Magnum, Tahura, dan yang disewakan kepada pengembang lainnya,” tandasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button