
Jbm.co.id-DENPASAR | Pengamat Kebudayaan Jro Gde Sudibya yang juga Penulis Buku Agama Hindu dan Kebudayaan Bali merespons Warga Pemogan terancam sanksi kasepekang.
Menurutnya, Desa Pakraman adalah desa mandiri, menurut sejarahnya dan dijamin oleh konstitusi, pasal 18 UUD 1945.
Sebagai Desa Mandiri, semestinya setiap perbedaan yang ada diselesaikan secara internal di Desa Pakraman yang bersangkutan bisa saja melalui Perarem, berdasarkan prinsip Paras-Paros Sarpanaya.
Perarem menurut Awig mesti dipegang teguh, dengan tetap menonjolkan nilai kebersamaan, toleransi dan saling menghormati.
Pemberian sangsi yang lewat takaran harus dihindari, bisa melahirkan luka sosial yang sulit diobati dan disembuhkan.
Peran Desa Pakraman juga seharusnya dikembalikan sebagai tempat Mesayuban atau tempat berteduh krama ditengah dinamika kehidupan, yang tidak semakin mudah.
“Kembalikan peran Bendesa Adat sebagai Penyarikan Desa, tugasnya sebatas pelaksana Awig Awig Desa dan hasil paruman Desa Pakraman.
“Hindari betul, kesan “Nyapa Kadi Aku” yang mudah menimbulkan potensi keresahan di Desa Pakraman,” kata Jro Gde Sudibya.
Sementara itu, seorang warga Desa Adat Pemogan berinisial WKS mengaku menjadi korban perundungan dan ancaman sanksi adat setelah menyampaikan kritik terhadap Jro Bendesa melalui media sosial.
Dalam unggahannya, WKS menyinggung istilah “KKN” yang dimaknainya sebagai “Kanggo Keneh Nira”, mengkritik keberadaan Jro Bendesa yang tinggal di luar wilayah Desa Adat Pemogan, bertentangan dengan awig-awig desa.
Akibat kritik tersebut, WKS dipanggil dalam dua kali rapat oleh pengurus dan anggota banjar. Namun, ia mengaku tidak diberi ruang untuk berbicara, justru mendapat perlakuan kasar dan penghinaan secara verbal. Bahkan, dalam salah satu rapat, seorang pengawas LPD mengalami kerauhan, meskipun bukan merupakan Jro Mangku.
“Saya merasa hak bicara saya sebagai warga telah dilanggar. Ini tidak adil,” tegas WKS.
WKS juga menyoroti dugaan diskriminasi dalam sistem pemilihan Bendesa Adat. Meskipun terdapat lima banjar adat di Pemogan, hanya tiga banjar yang disebut-sebut berhak mencalonkan Bendesa. Hal ini dinilai diskriminatif dan tidak mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh warga desa.
“Saya sudah buat surat permohonan maaf jika pernyataan saya dianggap menyinggung, tapi perundungan masih terus berlanjut,” ujarnya.
Terkait permintaan ritual permohonan maaf secara niskala melalui upacara Banten Guru Piduka, WKS tidak menolak. Namun ia menyarankan pelaksanaannya dilakukan setelah awig-awig desa diperjelas dan direvisi agar tidak menimbulkan multitafsir.
WKS juga menolak hadir dalam proses mediasi yang rencananya dilakukan di kantor LPD. Ia meminta agar mediasi dipindahkan ke kantor Lurah atau Perbekel yang dianggap lebih netral dan aman.
Ancaman sanksi adat berupa kasepekang, yakni pengucilan atau pemutusan hubungan sosial dengan desa adat, dinilai berlebihan dan berpotensi mencederai hak asasi warga. WKS berharap pemerintah, Majelis Desa Adat (MDA), PHDI, serta DPRD Bali dapat mengevaluasi dan mengkaji ulang mekanisme sanksi adat agar tidak digunakan untuk membungkam kritik.
“Saya tidak menolak adat, tapi jangan sampai adat dijadikan alat pembungkam kebebasan berekspresi,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana kritik terhadap pemimpin adat dapat ditoleransi tanpa membahayakan posisi sosial warga?
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak terkait menyampaikan bahwa saat ini Jro Bendesa dan para Bendesa se-Kota Denpasar sedang berada di Pura Mandara Giri Semeru, Lumajang.
“Maaf belum bisa ketemu karena saya dan Bendesa se-Kota Denpasar lagi ke Pura Mandara Giri Semeru di Lumajang. Mohon maaf,” tutupnya. (red/tim).



