BangliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanSosial

Polemik!!! Bendesa Adat Selat, Bangli Batal Dikukuhkan, Terungkap Bakal Dilantik di Provinsi

Jbm.co.id-BANGLI | Pelantikan Bendesa Adat Selat terpilih, I Nengah Meres batal dilaksanakan, setelah dilakukan Mejaya-Jaya, Kamis, 10 Juli 2025.

Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat Selat, Jro Mangku Made Supariasa mengakui batal dilaksanakan pelantikan, karena pihaknya diinstruksikan untuk membatalkan pelantikan oleh Majelis Madya Desa Adat ( MMDA) Kabupaten Bangli.

Padahal, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya. “Kami tadi dipanggil oleh MMDA Kabupaten, diberi arahan untuk menunda pelantikan, padahal sudah kami siapkan segalanya sampai tari-tarian,” terangnya.

Demi menghormati MDA, pihaknya terpaksa untuk menunda pelantikan tersebut.

Sekretaris MMDA Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri belum berhasil dihubungi via ponselnya untuk dimintai pendapatnya atas instruksi MMDA dimaksud.

Sebelumnya, MMDA diinstruksikan oleh Forkompinda atas kesepakatan rapat, untuk menunda pelantikan tersebut, Senin, 7 Juli 2025.

Namun permasalahan tidak berhenti sampai disitu. Bendesa Agung Provinsi Bali bersikukuh untuk melaksanakan pelantikan bagi Bendesa Adat terpilih, I Nengah Meres.

Muncul di ponsel percakapan antara warga di Selat dengan pucuk pimpinan di Majelis Agung Provinsi Bali, saat terdengar percakapan pihak Bendesa Agung Provinsi Bali kecewa atas pembatalan pelantikan tersebut.

Terdengar pihak Majelis Agung Provinsi Bali mencak-mencak dan bersikukuh untuk melaksanakan pengukuhan Bendesa adat Selat.

Diakhir pembicaraan, terungkap janji bakal melantik Bendesa dimaksud di Kantor Majelis Agung Provinsi Bali. Namun belum terungkap kapan hari pelantikannya.

Pihak Majelis Agung belum berhasil dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis, 10 Juli 2205 terkait adanya pembicaraan yang mengindikasikan ungkapan dari Majelis Agung Provinsi Bali dengan Warga Selat.

Patut diketahui, bahwa Majelis Agung Provinsi Bali bersurat kepada MMDA Kabupaten Bangli dan Majelis Alit bernomor 510/MDA- Prov Bali) VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025, yang menugaskan Majelis Alit untuk membacakan surat keputusan dan menugaskan MMDA untuk mengukuhkan bendesa/ prajuru sesuai mekanisme. Selain itu, agar mengirim dokumen pengukuhan dan membuat laporan ke Majelis Agung Provinsi.

Faktanya pelantikan dibatalkan oleh MMDA dan atau Majelis Alit.

Dengan surat tersebut menunjukkan bahwa Majelis Agung Provinsi Bali bersikukuh untuk digelar pengukuhan Bendesa Adat Selat.

Apakah benar pengukuhan dilakukan di Kantor Majelis Agung Provinsi Bali. Jika itu terjadi, apakah pihak yang tidak mau menerima keberadaan Bendesa Adat Selat, I Nengah Meres, yang menggantikan I Ketut Pradnya akan legowo?

MMDA dan Majelis Alit rupanya bagai telor diapit batu dan dilematis. Karena ada tekanan dari Forkompinda. Sementara Majelis Agung yang nota bena atasan mereka berkehendak lain. (S Kt Rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button