Gubernur Koster Sebut Bali Segera Perdakan Bale Kerta Adhyaksa, Solusi Hukum Adat Humanis

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menandatangani komitmen bersama untuk mengimplementasikan Bale Kerta Adhyaksa di Kantor Kejati Bali, Senin, 30 Juni 2025.
Acara ini dihadiri perwakilan bupati/wali kota se-Bali, anggota DPD RI, pimpinan DPRD Provinsi Bali serta jajaran Kejati dan Kejari se-Bali.

Gubernur Koster menyatakan konsep Bale Kerta Adhyaksa akan segera dituangkan dalam peraturan daerah (Perda).
“Bale Kerta Adhyaksa akan menjadi wadah musyawarah untuk menyelesaikan masalah hukum ringan di desa adat dengan pendekatan adat istiadat. Kerja sama dengan Kejaksaan akan memastikan Kerta Desa (lembaga peradilan adat) berperan aktif dalam proses tersebut,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster menjelaskan struktur desa adat Bali telah memiliki prinsip trias politica: prajuru desa adat (eksekutif), Saba Desa (legislatif) dan Kerta Desa (yudikatif).
Gubernur Koster menekankan pentingnya mempertahankan sistem ini yang hampir punah pada masa kolonial dan kemerdekaan. Dengan Perda Desa Adat, struktur ini kini diperkuat, dengan Bale Kerta Adhyaksa sebagai bagian integral.
Konsep Bale Kerta Adhyaksa, gagasan dari Kepala Kejati Bali, menawarkan solusi humanis dengan menekankan musyawarah dan hukuman sosial seperti membersihkan pura atau membayar denda, sesuai dengan kearifan lokal.
Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Hukum Berbasis Kearifan Lokal, yang berlaku 2026.
Koster menargetkan Perda Bale Kerta Adhyaksa rampung dalam satu bulan dan berharap implementasi serentak di seluruh Bali. Sebagai bentuk dukungan, anggaran desa adat akan ditingkatkan dari Rp 300 juta menjadi Rp 350 juta.
Bale Kerta Adhyaksa diharapkan dapat mengurangi perkara di kepolisian dan pengadilan, menciptakan ketertiban, dan memperkuat harmoni sosial di Bali,” harapnya. (S.kt.rcn).




