Terbukti!!! Pelestarian Kawasan Hutan Mangrove Sanur-Sidakarya-Serangan Cegah Abrasi Pantai di Era Krisis Iklim

Jbm.co.id-DENPASAR | Pelestarian Kawasan Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai yang berada di daerah Sanur, Sidakarya dan Serangan sangat didukung, karena telah terbukti berfungsi penting dalam pengendalian dan mencegah terjadinya abrasi pantai.
Setiap upaya pelestarian hutan Mangrove yang telah terbukti berfungsi penting dalam pengendalian abrasi pantai sepatutnya didukung, terlebih-lebih di era krisis iklim, ada potensi besar risiko naiknya permukaan air laut, yang sangat merugikan masyarakat pesisir.
Demikian disampaikan
Intelektual Bali Jro Gde Sudibya yang juga Penulis Buku Agama Hindu dan Kebudayaan Bali, saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 13 Juni 2025.
Menurutnya, penyelamatan DAS untuk mengendalikan banjir perlu didukung, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, yang semakin sering ditimpa bencana hidrologi, seperti: banjir dan bencana lainnya, yang semakin dipicu oleh krisis iklim.
Apalagi, upacara melasti semeton Sidakarya, semestinya tetap dilakukan sesuai tradisi turun-temurun ke Pura Merta Sari ategepan jejer kemiri Pura Dalem Pengembak, Blanjong, Tirtha Empul dan Mertha Sari.
“Bukankah nama Sidakarya bermakna Banua, Desa yang dihuni oleh krama yang telah berhasil final menjaga hutan, wana, yang berfungsi “lindung” menjaga kesucian “Ategepan Palebahan Wana”, jejer kemiri Pura Dalem Pengembak,” ungkapnya.
Hal tersebut dikatakan tantangan bagi semeton Sidakarya, untuk mendalami dan menemukan kembali jejak kesejarahan desanya.
Sementara itu, akses jalan masuk ke Tahura Ngurah Rai yang berada di Desa Adat Sidakarya ditutup sementara. Hal tersebut dikeluhkan sebagian warga Denpasar, lantaran Tahura Ngurah Rai disebut sebagai area publik.
Kondisi tersebut membuat
Mantan Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, Ketut Subandi yang juga Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali mulai angkat bicara.
Menurutnya, akses jalan masuk Tahura Sidakarya yang sekarang dipertanyakan warga itu, sebetulnya dijadikan akses warga pendatang untuk mencari cacing di akar-akar Mangrove yang justru merusak ekosistem Mangrove.
“Hal itu menyebabkan Mangrove disana mati. Nah, inilah yang buat kami selanjutnya menugaskan Desa Adat Sidakarya untuk mengamankan gangguan warga pendatang yang mencari cacing, selain untuk menjaga pengamanan proyek Normalisasi Sungai Tukad Ngenjung,” kata Ketut Subandi, saat diwawancarai awak media di Denpasar, Kamis, 12 Juni 2025.
Jika warga pendatang meminta izin masuk ke areal Tahura Sidakarya diperbolehkan hanya sekedar berjalan-jalan atau melihat ke pantai.
“Itu kami tugaskan Desa Adat Sidakarya untuk berkomitmen menjaga keamanan kawasan Tahura Ngurah Rai dari gangguan-gangguan masyarakat, yang notabene suka mengganggu dan merusak ekosistem Mangrove,” tegasnya.
Menurutnya, Kawasan Tahura Ngurah Rai berada di daerah Desa Adat Sidakarya. Selain itu, juga terdapat Tukad Ngenjung yang alirannya berasal dari Kota Denpasar melintasi Desa Adat Sidakarya, yang akhirnya bermuara di Mangrove.
Mengingat, suburnya pohon Mangrove dan masyarakat tidak peduli dengan kebersihan waktu itu, akhirnya pohon Mangrove tumbuh ditengah-tengah Tukad Ngenjung, sehingga aliran sungai terhambat. Akibatnya, terjadi bencana banjir saat datangnya musim hujan, yang merendam perumahan di Desa Adat Sidakarya.
Untuk itu, Desa Adat Sidakarya diakomodir untuk mengajukan permohonan Normalisasi Sungai di Tukad Ngenjung sesuai dengan dasar hukumnya.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 85 tahun 2014 co. Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P 44 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Kawasan Tahura untuk Mitigasi Bencana melalui skema kerjasama.
Kemudian, dibuatkan kerjasama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dengan Desa Adat Sidakarya terkait Normalisasi Sungai Tukad Ngenjung, guna menanggulangi bencana banjir.
“Dari permohonan kerjasama tersebut, kami fasilitasi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan RI cq. Dirjen KSDAE untuk Normalisasi Sungai itu. Jadi, sudah ada dasar hukumnya disana,” kata Ketut Subandi.
Menurutnya, Normalisasi Sungai bertujuan untuk memitigasi bencana banjir yang merendam perumahan Desa Adat Sidakarya, pada saat musim hujan.
“Dengan Normalisasi Sungai ini menyebabkan aliran air sangat lancar sampai sekarang. Dulu Renon dilanda banjir, sekarang sudah bisa atasi banjirnya dan Desa Adat Sidakarya tidak ada banjir lagi,” ungkapnya.
Disebutkan, bahwa Normalisasi Sungai ini merupakan hasil kerjasama strategis antara DKLH Bali dan Desa Adat Sidakarya dalam jangka waktunya yang diberikan oleh Menteri Kehutanan RI selama 10 tahun, yakni 2024-2034.
Dengan adanya Normalisasi Tukad Ngenjung itu membuat warga Desa Adat Sidakarya berencana membangun Pura Pemelastian dengan
dibuatkan jalan menuju arah pantai.
“Di pantai itu sudah ada daratan bentukan dari laut untuk membawa pasir menjadi bentuk Muntig Sidakarya,” tambahnya.
Pasalnya, dikatakan sebelumnya sudah ada sebuah pelinggih kecil, pengayatan atau tempat orang bermeditasi yang disakralkan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pihak Desa Adat Sidakarya mengundang Wakil Gubernur (Wagub) Bali dan juga Walikota Denpasar, untuk mengunjungi tempat tersebut, lantaran diberikan dasar hukumnya dari Tahura Ngurah Rai, sehingga bisa dibantu dengan dianggarkan dari APBD Kota Denpasar untuk pembangunan pura, tapi masih dalam proses.
“Nantinya, warga Desa Adat Sidakarya tidak lagi Melasti di tempat lainnya, biasanya mereka Melasti di Pantai Mertasari. Sekarang dengan membuat Pura Pemelastian sendiri, harapannya bisa melakukan upacara Melasti di wilayah Sidakarya,” tutupnya. (ace).



