BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalPariwisataPemerintahanPendidikanSosial

Imigrasi Denpasar Sosialisasikan Bahaya PMI Non-Prosedural Hingga Investasi WNA Difilter Tak Sentuh Area UMKM Lokal

Jbm.co.id-TABANAN | Desa Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali merupakan salah satu Desa Binaan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Alasannya disebut Desa Binaan Imigrasi Denpasar sepatutnya ada evaluasi dengan ditemukan Database Data tentang tingkat keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

Selain itu, juga dilihat dari tingkat perkembangan di suatu Desa serta tingkat kerawanan yang menjadi pertimbangan bagi Imigrasi Denpasar untuk menjadikan sebagai Desa Binaan Imigrasi.

Untuk itu, masyarakat Desa Marga dihimbau agar jangan terbuai dan terhasut oleh iming-iming bekerja di luar negeri itu lebih baik dibandingkan dengan Indonesia.

Kalaupun nanti bekerja di luar negeri, terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak Imigrasi Denpasar terkait prosedur beserta syarat-syaratnya dokumen perjalanan juga harus benar.

Demikian disampaikan Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, saat diwawancarai awak media di Balai Subak Penataran, Desa Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Kamis, 16 Januari 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra menyatakan, bahwa jika bekerja di luar negeri, yang bersangkutan wajib mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Indonesia.

Mengingat, Provinsi Bali mulai berkembang hingga semakin maju, dengan adanya daerah Kuta, Canggu, Seminyak dan daerah lainnya dengan pergerakan wisata di Bali ini mulai bergeser ke daerah Tabanan, yang kedepan akan terus berkembang lagi.

Apalagi, keberadaan Warga Negara Asing (WNA) sudah merambah ke desa-desa yang berada di Bali, sehingga sangat perlu ditingkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA dan Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI.

Jika ditemukan keberadaan WNA di wilayah Desa Marga Tabanan diharapkan masyarakat memberikan informasi ke pihak Imigrasi Denpasar.

“Kita sampaikan ke masyarakat, khususnya di Desa Marga Tabanan terkait keberadaan Warga Negara Asing. Kita sosialisasikan mengenai bahaya menjadi PMI Non-Prosedural serta kewaspadaan terhadap keberadaan WNA di Desa Marga turut menjadi agenda utama,” urainya.

Pasalnya, Imigrasi Denpasar tidak menutup peluang untuk investasi WNA di Bali, khususnya Desa Marga Tabanan.

Namun, sebagai garda terdepan, pihaknya dari Imigrasi Denpasar berfungsi sebagai guide line bagi investor-investor asing supaya melakukan investasi di Bali dengan baik dan benar.

“Jangan sampai masyarakat yang ada di Bali, khususnya Desa Marga tersingkirkan dan jangan sampai kita menjadi tamu di rumah sendiri,” tegasnya.

Tentunya, investasi yang bermanfaat, sekaligus berimbas pada dampak positif bagi masyarakat Bali, khususnya di Desa Marga Tabanan perlu ditingkatkan lagi.

“Selain di Desa Marga Tabanan ini, juga ada di sejumlah desa, yang berinvestasi di bidang properti, lalu ada beberapa usaha lainnya, tentunya kita akan coba memfilter supaya investasi itu tidak menyentuh bidang-bidang yang seharusnya dikerjakan oleh UMKM-UMKM setempat. Jadi, hal itu kita kawal terus,” tambahnya.

Selain Desa Marga, Imigrasi Denpasar juga memiliki tiga (3) Desa Binaan yang tersebar di wilayah kerjanya meliputi Desa Sanur dan Desa Ubud.

“Karena sudah ada Petugas Imigrasi Pembina Desa, kita harapkan di setiap Desa-Desa yang ada di wilayah Bali wilayah kerja kami adalah menjadi bàgian dari Desa Binaan Imigrasi,” tandasnya.

Mengenai TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang, lanjutnya perlu diantisipasi dengan terus dilakukan sosialisasi dan edukasi secara masif ditengah-tengah era digital saat ini melalui sejumlah media sosial dan sejumlah platform media yang dimiliki oleh Kanim Denpasar.

Bahkan, Imigrasi Denpasar memberikan informasi ke masyarakat, agar tidak terbujuk atas iming-iming tawaran bekerja di luar negeri yang tidak sesuai prosedur, sehingga seringkali menjerumuskan korban masuk kedalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut dilakukan, saat pengajuan permohonan paspor yang diisi sesi wawancara.

Disitulah, pihaknya selalu menghimbau dan melakukan profelling kepada pemohon dari kalangan masyarakat, yang ingin mengajukan permohonan paspor.

“Jika terindikasi untuk bekerja di luar negeri secara Non Prosedural, tentunya permohonan itu akan kami tolak,” tandasnya.

Kakanim Ridha Sah Putra juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan praktek-praktek ilegal kepada pihak berwenang, untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Tak hanya itu, Kakanim Ridha Sah Putra juga menghimbau pemilik villa penginapan di desa, terutama keberadaan villa yang disewa oleh wisatawan asing.

“Kami himbau agar patuhi kewajiban dengan melaporkan data tamu WNA sesuai dengan Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011. Pengawasan keberadaan WNA bukan hanya tugas Imigrasi, namun juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat setempat untuk memastikan semua aktivitas berjalan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button