
PACITAN,jbm.co.id- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono tegaskan bahwa pemerintah desa tidak ikut terdampak kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24 tanggal 11 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Meski, lanjut dia, salah satu komponen APBDes berasal dari TKD tersebut, yaitu anggaran dana desa (ADD). Sedang dana desa (DD), merupakan kebijakan top down, yaitu langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.
“Secara khusus tidak ada penjelasan terkait pemerintahan desa berkaitan dengan SE bersama tersebut. Apalagi untuk DD, tidak dikelola Pemkab melainkan top down dari pemerintah pusat ke desa,” kata Heri, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (6/1/2025).
Menurut pejabat alumni sekolah kedinasan ini, pemerintah desa sudah bisa melaksanakan kegiatan sebagaimana yang sudah terencana di dalam APBDes. Termasuk belanja penghasilan tetap (siltap) bagi seluruh perangkat desa, sudah bisa dilaksanakan di awal tahun anggaran ini.
“Kita harapkan kebijakan tersebut tidak berimbas sampai ke pemerintahan desa. Sehingga mereka sudah bisa melaksanakan semua kegiatannya.
Termasuk pembayaran siltap, bisa berjalan sebagaimana schedule waktu yang telah ditentukan, yaitu maksimal pada tanggal 25 setiap bulannya,” tuturnya. (Red/yun).


