
Pacitan,jbm.co.id- Pemkab Pacitan bakal kenakan denda keterlambatan, bagi semua wajib pajak yang belum melunasi Pajak Bumi, Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) sampai dengan 16 Desember 2024.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Daryono mengatakan, batas toleransi pembebasan denda atas keterlambatan pelunasan PBB sampai dengan hari ini.
“Ya bagi wajib pajak yang belum melunasi sampai batas akhir tersebut, akan dikenakan denda keterlambatan.
Terkecuali kalau Pak Bupati kembali menerbitkan Perbup perpanjangan pembebasan denda atas keterlambatan pelunasan PBBP2,” kata Daryono, Senin (16/12).
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, setelah dilaksanakan rekonsiliasi dengan Inspektorat Daerah, diakuinya memang ada progres pemasukan ke kas daerah dari sejumlah desa dan kelurahan yang masih nunggak PBB.
“Jumlahnya berapa, masih akan dihitung sampai tutup jam kerja nanti. Pastinya memang masih ada desa dan kelurahan yang belum melunasi PBB sampai hari ini,” tukasnya. (Red/yun).



