Overstay 20 Hari, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Malaysia

Jbm.co.id-SINGARAJA | Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial NDLYY (22) terpaksa angkat kaki dari Indonesia, Jumat, 31 Mei 2024.
Penyebabnya, WNA tersebut tertangkap basah tinggal lebih lama dari izin yang diberikan. Kasus overstay ini terungkap, ketika NDLYY hendak memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Singaraja.
“Awalnya yang bersangkutan datang dengan tujuan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal. Setelah pemeriksaan dokumen, petugas mendapati bahwa warga negara Malaysia tersebut merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan.
Mendapat laporan dari petugas pelayanan, NDLYY kemudian menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil dari pemeriksaan diketahui bahwasannya WN Malaysia tersebut sudah overstay selama 20 (dua puluh) hari. Namun, tidak mampu untuk membayar biaya beban. Untuk itu, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegasnya.
Disebutkan, proses deportasi ini dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK-371 dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.
Ditegaskan lagi, Tindakan Administratif Keimigrasian yang diambil oleh Kantor Imigrasi Singaraja merupakan bentuk nyata komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Kantor Imigrasi Singaraja juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA yang mencurigakan ataupun melanggar peraturan yang berlaku,” tutupnya. (red).




