BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalLalu LintasPemerintahanPolri

12 WNA Ditindak Tegas Gunakan Sepeda Motor Knalpot Brong

Jbm.co.id-BADUNG | Release Giat Rutin Lanjutan dilakukan Polres Badung terkait penertiban lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Badung, Kamis, 15 Mei 2025.

“Kemarin kita melaksanakan kegiatan Hunting Sistem di Wilkum Polsek Kuta Utara dengan hasil jumlah pelanggaran sebanyak 15 orang terdiri dari 12 orang Warga Negara Asing (WNA) dan sisanya 3 orang WNI,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Badung, Kompol Taufan Rizaldi, SIK.,M.H.

Menurutnya, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 15 unit kendaraan bermotor (sepeda motor) dengan jenis pelanggaran, yakni 2 orang tanpa TNKB, 6 orang tanpa helm dan sisanya menggunakan Knalpot Brong.

“Hal tersebut akan terus kita lakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan sampai Wilayah Hukum Polres Badung ini bersih dari pelanggaran lalu lintas, yang diprioritaskan untuk melakukan penindakan,” kata Perwira asli Jakarta seizin Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., SIK., MH., M.Tr. Opsla.

Mengenai sebagian besar sasaran WNA disebutkan saat melakukan pelanggaran lalu lintas ditemukan WNA, dengan rincian dari 15 orang pelanggaran ditemukan 12 orang WNA, sehingga WNA yang bertanggung jawab atas jenis pelanggaran lalu lintas bukan dari pihak rental sepeda motor. Oleh karena itu, WNA tersebut yang berkewajiban menghadiri Sidang untuk menyelesaikan masalahnya.

“Kebanyakan mereka menggunakan motor rental, makanya kita tindak tegas, pada saat pengambilan, kita sita Knalpot Brong, agar tidak digunakan kembali,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Polres Badung sudah berkali-kali melakukan konsolidasi dan sosialisasi dengan mengumpulkan seluruh rental sepeda motor yang ada di Wilayah Hukum Polres Badung.

Dalam himbauan tersebut, pihaknya sudah mewanti-wanti, agar rental sepeda motor tidak menggunakan Knalpot Brong supaya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang ada disekitarnya.

“Kita juga Polres Badung dua minggu lalu, kumpulkan mereka untuk memberikan himbauan, terutama tidak gunakan Knalpot Brong dan hal-hal lainnya yang harus dipatuhi agar tertib berlalu lintas, karena itu sudah banyak ada komplain dari masyarakat,” sebutnya.

Jika melanggar himbauan, pihaknya dari kepolisian menindak tegas atas pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan para pelanggar sudah ditilang.

“Rata-rata kebanyakan dari rental sepeda motor dengan Knalpot Brong, tapi ada juga mereka yang ganti dengan Knalpot Brong. Itu masih kita dalami lebih lanjut,” tambahnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button