BadungBaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Lanang Umbara Hadiri RDP Pansus TRAP Dalami Pembangunan Langgar Tata Ruang di Kawasan Mangrove

Jbm.co.id-BADUNG | Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali terkait Penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Kamis, 29 Januari 2026.

RDP tersebut secara khusus membahas aktivitas pembangunan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Fokus pembahasan diarahkan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi menyusul adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan mangrove.

Dalam forum tersebut, Lanang Umbara menegaskan DPRD Kabupaten Badung memiliki pandangan sejalan dengan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, terlebih menyangkut pembangunan yang berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak.

Lanang Umbara menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kawasan mangrove yang memiliki fungsi strategis bagi lingkungan.

Lanang Umbara juga menyoroti peran mangrove sebagai penyerap karbon yang sangat besar, sehingga keberadaannya wajib dijaga bersama.

Lanang Umbara juga sependapat dengan pandangan Ketua Pansus TRAP dan anggota DPR RI terkait anugerah hutan mangrove di Bali. “Jadi, mangrove ini mari kita jaga dengan baik sebisa mungkin,” kata Lanang Umbara.

Terkait persoalan Perumahan Sari Jimbaran, Lanang Umbara menyebut masyarakat Badung justru menjadi korban.

Menurutnya, masyarakat membeli lahan kapling berdasarkan sertifikat resmi, namun belakangan diketahui sertifikat tersebut bermasalah.

“Saya rasa disini masyarakat kita tidak salah. Yang salah itu adalah yang menjual dan menerbitkan sertifikat. Jika masyarakat dalam konteks pemahaman awam kami,” kata Lanang Umbara.

Lanang Umbara mengakui bahwa masyarakat awam cenderung mempercayai sertifikat sebagai bukti legalitas lahan.

“Tapi, pihak pembuat sertifikat dan pemohon yang menjual lahan tersebut, sehingga masyarakat menjadi korban terkait perumahan di Jimbaran. Untuk itu, harus ada regulasi yang jelas, agar tidak menjadi korban perbuatan oknum-oknum mafia tanah,” tambahnya.

Lanang Umbara menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Pansus TRAP dan siap bekerja sama dalam menegakkan Perda di Kabupaten Badung, khususnya terkait pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan mangrove.

Lanang Umbara juga menyampaikan bahwa DPRD Badung telah melakukan pendalaman terhadap kawasan mangrove di Nusa Dua dan tidak menemukan pelanggaran signifikan sehingga tidak dilanjutkan dengan rekomendasi.

Sementara itu, terkait MBG, DPRD Badung siap menindaklanjuti sesuai arahan Ketua Pansus TRAP.
“Soal MBG sesuai petunjuk Ketua Pansus TRAP, kami dari DPRD Badung siap untuk mendalami dan menindaklanjuti lebih dalam lagi,” paparnya.

Dalam pembahasan lain, Lanang Umbara turut menanggapi persoalan kelompok nelayan di Tanjung Benoa terkait perlindungan satwa penyu.

Lanang Umbara menilai penegakan hukum harus tetap berjalan, namun kesejahteraan masyarakat pesisir juga perlu diperhatikan.

“Itu memang betul adanya kelompok nelayan, bahwasanya penyu adalah hewan yang dilindungi, tapi disisi lainnya tidak bisa kita pungkiri, masyarakat Hindu Bali membutuhkan penyu didalam kegiatan adat sesuaikan dengan tingkatannya,” kata Lanang Umbara.

Lanang Umbara menegaskan bahwa aktivitas masyarakat bersifat sosial dan berorientasi pada pelestarian melalui penangkaran penyu.

“Artinya dari sisi kebijakan pemerintah dan sisi hubungan budaya dan adat di Bali khususnya bisa dicover dan dibantu,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD Badung berharap dinas terkait dapat membantu legalitas kelompok nelayan pesisir, termasuk masyarakat Kampung Kepiting Tuban, agar tetap dapat berkreasi secara ekonomi tanpa melanggar hukum.

“Di satu sisi bantu masyarakat berkreasi untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sebagainya. Disisi lainnya juga jangan sampai melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, dalam RDP tersebut, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap berbagai pihak untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan di kawasan Tahura Ngurah Rai berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

RDP ini diharapkan menjadi dasar pengambilan langkah strategis dan rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Bali dalam penegakan Perda terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan di seluruh wilayah Provinsi Bali. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button