Viral Pura Dikepung Tebing Cadas di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Pelanggaran Hukum dan Kawasan Suci

Jbm.co.id-BADUNG | Viralnya video pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung memicu keprihatinan luas masyarakat Bali, lantaran tampak terisolasi di tengah tebing cadas akibat pengerukan lahan.
Bangunan suci tersebut terlihat dikepung aktivitas pemotongan tebing kapur secara masif, memunculkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan fisik pura, kesucian kawasan, hingga kelestarian lingkungan sekitar.
Sorotan publik itu langsung direspons tegas Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menilai kasus Kampial bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius yang menyentuh hukum, lingkungan, dan nilai sakral Bali.
“Ini bukan hanya soal tata ruang. Ini sudah menyentuh akal sehat, kesucian tempat ibadah, dan martabat kita sebagai orang Bali,” tegas Made Supartha, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Senin, 5 Januari 2026.
Sidak Pansus TRAP Ungkap Aktivitas Tanpa Izin
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa, 30 Desember 2025.
Dari hasil sidak, ditemukan aktivitas pengerukan lahan seluas kurang lebih 3 hektare yang diduga berkaitan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan fakta mengejutkan. Seluruh kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin yang sah.
“Kami tanyakan satu per satu. Izin penambangan batu kapur tidak ada. Izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 juga tidak ada. Izin penataan ruang sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 pun tidak ada. Semuanya bodong,” kata Made Supartha.
Pihak pengelola di lokasi mengakui tidak mengantongi dokumen perizinan, baik untuk penambangan, pemotongan tebing, maupun penataan kawasan. Padahal, area tersebut berada di sekitar pura yang seharusnya mendapat perlindungan ketat sebagai kawasan suci.
Diduga Langgar Pergub Kawasan Suci
Selain pelanggaran perizinan, aktivitas pengerukan lahan di Kampial juga dinilai melanggar sejumlah regulasi daerah, diantaranya Pergub Bali Nomor 23 tentang Kawasan Suci, Pergub Nomor 25 Tahun 2020, Pergub Nomor 5 Tahun 2023, serta berbagai Perda Tata Ruang Provinsi Bali.
“Ini sudah keterlaluan. Kepentingan bisnis mengabaikan kesucian pura. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melawan nilai-nilai spiritual dan budaya Bali,” ujarnya.
Menurut Made Supartha, praktik tersebut juga berpotensi melanggar konstitusi. UUD 1945 menjamin kebebasan beribadah setiap warga negara, termasuk hak umat Hindu untuk bersembahyang dengan aman dan bermartabat.
“Kalau pura sampai terisolasi dan umat terancam tidak bisa bersembahyang dengan layak, itu sama saja melawan konstitusi,” tegasnya.
Ancaman Pidana dan Denda Rp100 Miliar
Pansus TRAP juga mengingatkan adanya ancaman sanksi berat bagi pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar, di luar sanksi dari undang-undang lingkungan hidup dan peraturan daerah lainnya.
“Tidak ada alasan tidak tahu hukum. Setelah aturan diundangkan, semua warga negara dianggap tahu. Tidak bisa beralasan seperti hidup di zaman batu,” kata Made Supartha.
Jaga Ruang Bali untuk Generasi Mendatang
Lebih jauh, Made Supartha menegaskan bahwa menjaga ruang hidup Bali bukan hanya tugas politik, melainkan tanggung jawab moral lintas generasi.
“Kalau ruang Bali kita biarkan habis hari ini, besok anak cucu kita mau hidup di mana? Kita tidak mau dicatat sejarah sebagai generasi yang gagal menjaga tanahnya sendiri,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi daerah yang memungkinkan Bali mengatur ruangnya sendiri.
“Kalau kita tidak atur ruang kita sendiri, kita akan jadi tamu di rumah sendiri. Itu bahaya besar bagi masa depan Bali,” tegasnya.
Pengusutan Dipastikan Berlanjut
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan pengusutan kasus Kampial akan terus berlanjut. Seluruh pihak terkait akan dipanggil, rapat kerja dengan OPD digelar, dan pendalaman kasus dilakukan secara menyeluruh.
“Kami akan bekerja lebih keras, lebih terukur, dan lebih berani. Ini bukan sekadar tugas politik, ini pengabdian moral untuk Bali,” kata Made Supartha.
Kasus Kampial menjadi pengingat bahwa pembangunan tanpa nurani berpotensi menjadi ancaman serius, dan menjaga kesucian, lingkungan, serta ruang hidup Bali merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar. (red).




