BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Verifikasi Mendalam, Lapas Kerobokan Pastikan Narapidana Kasus Narkoba Buleleng Tidak Tercatat Database Penghuni Lapas

Jbm.co.id-BADUNG | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media online lokal Bali berjudul “Polisi Amankan 20,09 Gram Sabu di Buleleng, Dipasok dari Napi Lapas Kerobokan.

Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa sabu-sabu yang diamankan oleh Polres Buleleng, diduga dipasok oleh Narapidana bernama I Made Gede Suangga Dika alias Cuke yang merupakan Warga Binaan Lapas Kerobokan.

Namun, setelah dilakukan verifikasi mendalam, Lapas Kerobokan menegaskan bahwa Narapidana tersebut tidak tercatat dalam database penghuni Lapas Kerobokan.

 

Verifikasi dan Koordinasi dengan Polres Buleleng

Kemudian, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kerobokan, Hudi Ismono segera memerintahkan Kasi Kamtib, IGAP Mahendra, untuk melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa melalui Kanit 1 Narkoba Polres Buleleng, Selasa, 4 Maret 2025.

Hasilnya, disebutkan bahwa informasi mengenai narapidana bernama I Made Gede Suangga Dika alias Cuke sesuai dengan Surat Pemanggilan Saksi, Nomor:S.Pgl/108/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba yang berada di Lapas Kerobokan berasal dari pengakuan tersangka yang ditangani oleh Polres Buleleng.

Setelah dilakukan pengecekan mendalam melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan verifikasi manual terhadap seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kerobokan memastikan bahwa pada saat ini tidak ada Narapidana tersebut atau inisial serupa yang tercatat sebagai penghuni Lapas Kerobokan.

 

Narapidana yang Dimaksud Sudah Dipindahkan dan Bebas Bersyarat

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Lapas Kerobokan, Narapidana yang diduga terkait dengan kasus ini, yaitu I Made Gede Suangga Dika alias Cuke memang pernah menjadi Warga Binaan di Lapas Kerobokan.

Namun, Narapidana tersebut telah dipindahkan ke Lapas Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli pada 7 Juli 2020.

Selanjutnya, setelah dikonfirmasi kepada pihak Lapas Narkotika Bangli, pihak Lapas Narkotika Bangli menginformasikan, I Made Gede Suangga Dika alias Cuke telah Bebas Bersyarat (PB), pada 31 Mei 2024.

Dengan demikian, Narapidana tersebut dipastikan sudah tidak lagi berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA di Kerobokan seperti yang diberitakan.

“Kami juga telah melaporkan kepada pimpinan baik di Kanwil dan Pusat untuk memastikan bahwa sesuai pemberitaan narapidana yang dimaksud sudah tidak berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak tahun 2020 karena sudah dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli dan di Lapas Narkotika Bangli telah bebas pada bulan Mei tahun 2024,” terangnya.

Komitmen Lapas Kerobokan dalam Pemberantasan Narkoba

Oleh karena itu, Lapas Kerobokan berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia sesuai dengan 13 program akselerasi Menimpas.

Seluruh Warga Binaan di Lapas Kerobokan selalu diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya praktek-praktek ilegal, termasuk peredaran Narkoba.

Lapas Kerobokan juga senantiasa bekerjasama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam maupun luar lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.

“Seperti yang baru-baru ini kami laksanakan, Rabu, 13 Februari 2025, kami juga melaksanakan razia gabungan bersama APH, BNNK Kabupaten Badung, TNI – Kodim 1611, POLRI (Polres Badung) dan melaksanakan tes urine secara acak kepada 10 pegawai dan 15 narapidana dengan hasil Negatif,” urainya.

Menyikapi hal tersebut, Kalapas Kerobokan menyesalkan pemberitaan yang tidak dikonfirmasi terlebih dahulu dengan pihak Lapas Kerobokan.

“Kami dari Lapas Kerobokan selalu terbuka untuk bekerjasama dengan media dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat,” paparnya.

Kalapas Kerobokan berharap, agar media massa dapat lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan instansi pemerintah.

“Klarifikasi ini diharapkan dapat menjelaskan penyebaran berita yang tidak benar dan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat,” tutupnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button