
Pacitan,jbm.co.id-Tak lama lagi, gaji ke-14 atau biasa disebut sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara, akan dicairkan.
Namun begitu, Pemkab Pacitan, belum bisa memastikan kapan hak para abdi negara itu akan dibayar.
Seperti disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah, Daryono, yang menyebut sampai saat ini payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR, memang belum ada.
Sekalipun, sambung dia, untuk alokasi anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 sudah terekam di APBD Tahun 2025.
“Kalau soal anggaran sudah terpasang di APBD. Akan tetapi tata cara pelaksanaan pencairannya, yang belum ada. Baik itu Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Keputusan Menteri Keuangan (KMK) juga masih menunggu,” kata Daryono, Kamis (6/3/2025).
Dengan belum terbitnya regulasi berkaitan dengan pemberian gaji ke-14 tersebut, Daryono juga belum bisa memberikan banyak penjelasan, soal komponen dari THR yang akan diterima ASN.
Termasuk pejabat negara dan anggota DPRD, yang kemungkinan besar juga akan mendapatkan rejeki nomplok itu.
“Kalau pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR itu full nggak ada potongan. Yaitu gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan.
Ya kemungkinan, nggak jauh beda dengan tahun ini. Pastinya nanti setelah terbit aturan dari pusat,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.(Red/yun).



