Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional, Oknum Petugas Imigrasi di Bali Diberhentikan Sementara
Jbm.co.id-DENPASAR | Diduga terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional, Oknum Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali diberhentikan sementara dari pekerjaannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, sanksi penghentian sementara itu berlaku hingga putusan hukum bersifat inkracht.
“Yang bersangkutan (AH) akan dihentikan sementara (dari pekerjaannya) sampai proses hukumnya final (inkrah),” kata Anggiat Napitupulu, Sabtu, 22 Juli 2023.
Disebutkan, Oknum Petugas Imigrasi berinisial AH tercatat sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai, sejak akhir Oktober 2022. Dia pindah dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Menyikapi hal tersebut, Kakanwil Anggiat tidak menampik, bahwa pihaknya telah kecolongan dengan adanya kasus yang melibatkan pegawai dibawah jajarannya tersebut. Oleh karena itu, Anggiat menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap APH atau Aparat Penegak Hukum. “Ya, kita merasa demikian kecolongan, selanjutnya ditunggu proses hukumnya tentang perannya,” terangnya.
Bahkan, Kakanwil Anggiat merasa kecewa atas ulah petugas Imigrasi tersebut. Untuk itu, dihimbau Petugas Imigrasi lainnya agar menjalankan tugas dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku sesuai prosedur standar operasi (Standard Operating Pocedure atau SOP) dan etika. “Tanggapan saya, kecewa atas rendahnya mental petugas seperti dia (AH),” ungkapnya, penuh kekecewaan.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian atau Kadivim Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan membenarkan terjadinya kasus tersebut dan tidak akan mentolerir anggotanya membuat kesalahan, apalagi pelanggaran berat.
Atas perbuatannya tersebut, Kadivim Barron merasa kecewa dan meminta agar tidak lagi terjadi lagi di jajaran Keimigrasian. Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di Keimigrasian.
“Ya, benar kasus tersebut menyasar anggota Imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Kami tidak akan melindungi ataupun mentorerir perbuatannya,” tegas Kadivim Barron, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 22 Juli 2023.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi atau Kakanim Ngurah Rai Sugito melalui Kasi Tikkim Putu Suhendar yang mengatakan sangat kecewa atas perbuatan AH dan menyerahkan kasus tersebut untuk diproses hukum.
“Kita menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kepala Kantor, kita kecewa dan menyesalkan kejadian kasus ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, patut diketahui, bahwa Tim Gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja.
Dari 12 tersangka tersebut, salah satu diantaranya adalah Petugas Imigrasi, berinisial AH. Dia ditangkap, pada 19 Juli 2013 di Bali.
Dalam kasus ini, AH disebut berperan meloloskan para pendonor, saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Atas perannya itu, dia menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
“Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki, Kamis, 20 Juli 2023.
“Apabila ditanya petugas Imigrasi akan ke mana, family gathering, ini surat rekomendasi. Ini ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya (dipalsukan),” tambahnya. (red).