BeritaDaerah

Terkait Peredaran Rokok Ilegal, Kurir Ekspedisi Bisa Masuk Bui. Ini Penjelasan Kabid KWP BakesbangPol Pacitan

Pacitan,JBM.co.id-Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Pacitan, Herman Ramahi ikut angkat bicara, berkaitan masih maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai belakangan ini.

Ia berpesan kepada semua pihak, yang diduga terlibat langsung dalam proses peredaran, utamanya perusahaan jasa ekspedisi, agar lebih waspada dan berhati-hati ketika ada pengiriman barang haram tersebut.

“Sebagaimana azas persamaan dimata hukum, baik pengedar atau kurir dari perusahaan ekspedisi, bisa dijerat pasal yang sama. Mereka bisa sama-sama masuk bui seandainya kedapatan tengah melakukan pengiriman rokok bodong tersebut.

Ingat selalu waspada. Bila mana mendapati ada paket yang diduga rokok segera lapor ke pihak berwajib,” terang Herman, di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).

Menurut Herman, peredaran rokok ilegal diakuinya sulit untuk diberangus sampai ke akar-akarnya. Sebab hal tersebut sangat berkaitan erat dengan perut dan hajat kehidupan mereka.

Meski begitu, setidaknya bisa dicegah dan diminimalisir. Mengingat, negara sangat dirugikan oleh kegiatan tidak semestinya itu.

Akan tetapi disisi lain, seiring terpaaan badai krisis ekonomi global yang sampai detik ini masih berlangsung, masyarakat tentu akan menerapkan prinsip ekonomi dalam memenuhi kebutuhannya. Sekalipun, sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Disinilah perlunya kolaborasi dari semua stakeholder yang ada. Baik itu aparat penegak hukum, penegak Perda (Satpol-PP) agar semakin masif melakukan gelar operasi untuk menjaring peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

Selain itu juga sosialisasi kepada masyarakat luas, akan dampak negatifnya mengkonsumsi rokok tanpa label cukai yang sah,” jelasnya.

Herman juga berpendapat, perlunya peningkatan sinergitas dari banyak pihak. Bukan hanya penegak hukum, namun masyarakat juga perlu kesadaran tinggi untuk bersama-sama memerangi produksi dan peredaran rokok bodong. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button