Tegas!!! Lift Kaca Kelingking Beach Bernilai Rp200 Miliar Disegel Labrak Tata Ruang

Jbm.co.id-DENPASAR | Proyek pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung menuai sorotan publik.
Setelah itu, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, akhirnya turun langsung ke lokasi, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha memimpin Sidak didampingi Wakil Ketua, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, yang bertujuan memastikan legalitas proyek raksasa senilai Rp200 miliar itu.
Sebelumnya, publik sempat heboh menyoroti dugaan kelalaian dalam pengawasan dan penerbitan izin pembangunan lift yang disebut-sebut mengancam keindahan alam dan panorama khas Kelingking Beach.
Setelah melakukan peninjauan dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, Pansus TRAP langsung mengambil keputusan tegas, dengan merekomendasikan penghentian sementara pembangunan lift kaca tersebut.
Tak menunggu lama, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi segera memimpin pemasangan Pol PP Line di area crane pembangunan. Tindakan ini praktis menghentikan seluruh aktivitas di lapangan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan bahwa lokasi proyek ini bermasalah secara hukum, terutama melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
“Kalau dari segi Undang-Undang, sudah tidak boleh. Jadi, yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” kata Made Supartha di lokasi sidak.
Made Supartha menjelaskan bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara legal dilarang untuk pembangunan skala besar.
Bahkan, jika terbukti tidak mengantongi izin resmi yang sah, Made Supartha menekankan seluruh kegiatan harus dihentikan dan bangunan harus dibongkar.
Disisi lain, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara, yang merupakan mitra lokal investor Tiongkok bersikukuh bahwa proyek yang menelan investasi hingga Rp200 miliar, dengan Rp60 miliar dikhususkan untuk lift kaca ini adalah legal.
Komang Suantara mengklaim proyek ini sudah sesuai aturan, merujuk pada Perda RTRW terbaru dan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan menyebut izin sudah terbit sejak tahun 2023, setelah melalui kajian lingkungan dan uji kekuatan tanah.
Pembangunan lift setinggi 180 meter ini sendiri bertujuan mempermudah akses wisatawan dan diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung serta membuka lapangan kerja baru.
Meskipun demikian, pihak investor menyatakan menghormati keputusan Pansus DPRD Bali dan Satpol PP untuk menutup sementara pembangunan yang telah mencapai 70 persen itu.
Namun, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan temuan berbeda. Ia menyatakan proyek lift kaca ini melanggar dua hal krusial:
1. Masuk dalam wilayah perlindungan kawasan setempat.
2. Melanggar sempadan pantai.
“Padahal, dalam izinnya hanya pemanfaatan tebing. Dengan demikian, proyek ini melanggar dan harus dihentikan,” tegasnya.
Proyek ambisius ini bermula dari kerja sama antara PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (investor Tiongkok) dan PT Bangun Nusa Property (BNP) bersama desa adat setempat pada tahun 2023. Tujuannya adalah membangun fasilitas wisata modern di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar.
Disisi lain, Perbekel Desa Bunga Mekar, I Wayan Yasa menyatakan sosialisasi sudah dilakukan berulang kali hingga akhirnya masyarakat setempat, yaitu Banjar Karang Dawa, memberikan persetujuan.
Namun, terkait perizinan resminya, pihak desa mengaku tidak mengetahui detailnya, karena menjadi urusan langsung investor ke Pemerintah Pusat.
Kini, nasib lift kaca yang sempat viral dan memicu perdebatan sengit ini berada di ditangan Pansus TRAP dan penegak hukum, seiring berjalannya proses pemeriksaan dokumen dan kepatuhan tata ruang. (red/tim).




