BadungBaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Sengketa Lahan Jimbaran Hijau, Anggota DPRD Badung Luwir Wiana Dorong BPN Ukur Ulang dan Buka Data ke Publik

Jbm.co.id-BADUNG | Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiana, yang mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu, 7 Januari 2026.

Menariknya Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung panas, saat membahas persoalan akses pura di kawasan Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung.

Dalam rapat tersebut, Luwir Wiana menyoroti sikap perwakilan PT Jimbaran Hijau (JH) yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Kondisi ini memicu ketegangan hingga perwakilan perusahaan diminta meninggalkan ruang rapat.

“Jadi, yang mewakili PT Jimbaran Hijau (JH) semestinya jika dia sudah diutus mewakili pihak Owner atau pemilik usaha itu, mereka sudah berani mengambil keputusan,” tegasnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan dari Dapil Kuta Selatan itu, kehadiran perwakilan perusahaan tanpa kapasitas pengambilan keputusan justru menghambat penyelesaian persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Itu dasar kita yang membuat lebih baik mereka itu keluar, karena tidak bisa mengambil keputusan. Itu saja,” kata Luwir Wiana.

Dalam forum RDP tersebut, Luwir Wiana juga mengungkapkan adanya perbedaan pengakuan jumlah pura di kawasan Jimbaran Hijau.

Ia menyebutkan, secara faktual terdapat lima pura, namun pihak PT JH hanya mengakui empat pura.

“Satu pura tidak diakui keberadaannya sehingga warga pun tidak diberikan akses menuju pura tersebut termasuk keinginan warga untuk melakukan renovasi terhadap pura tersebut,” tegasnya.

Luwir Wiana juga menjelaskan, berdasarkan sejarah, pura yang dipersoalkan awalnya berada di sisi selatan kawasan lahan Jimbaran Hijau.

Namun seiring waktu, pura tersebut dipindahkan ke lokasi saat ini akibat terusir dari tempat semula. “Kesannya pura tersebut dibangun baru di kawasan tanah JH sehingga pihak JH bersikukuh tidak memberi akses bagi warga menuju pura tersebut,” tegasnya.

Sikap PT Jimbaran Hijau yang tetap tidak mengakui keberadaan pura tersebut mendorong Luwir Wiana mendukung keputusan rapat agar Badan Pertanahan Negara (BPN) turun langsung ke lapangan melakukan pengukuran ulang lahan.

Luwir Wiana menegaskan, terdapat perbedaan data signifikan terkait luas penguasaan lahan PT JH. Berdasarkan data BPN, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT JH hanya mencakup 70 hektar, sementara pihak perusahaan mengklaim menguasai 186 hektar dari total 500 hektar yang diharapkan. “Ini harus dicek oleh pihak BPN untuk ada kepastian,” ujarnya.

Pengecekan tersebut, lanjutnya, juga harus mencakup fasilitas umum, areal pura, hingga aliran sungai yang diduga masuk dalam klaim penguasaan PT JH.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Apabila ditemukan kelebihan penguasaan lahan, Luwir Wiana meminta agar tanah tersebut dikembalikan menjadi aset Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya, lahan itu dapat dialokasikan sebagai pelaba pura atau dikembangkan untuk fasilitas pariwisata berbasis masyarakat.

Selain mendorong peran BPN, Luwir Wiana juga mendukung hasil rapat agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan di lokasi.

Luwir Wiana menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan masyarakat, khususnya terkait keberadaan pura yang dinilai telah lama terkatung-katung.

“Sebagai wakil rakyat, kami terpanggil untuk membantu masyarakat yang masalahnya lama terkatung-katung,” tegasnya.

Terkait informasi adanya sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) warga Jimbaran yang belum memiliki tempat tinggal, Luwir Wiana menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman data. “Memang benar 300 KK itu sesuai dengan penjelasan Jero Bendesa Adat,” ungkapnya.

DPRD Badung, lanjutnya, akan menelusuri langsung kondisi warga Desa Adat Jimbaran yang belum memiliki tempat tinggal dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Badung.

“Itu bakal diverifikasi dengan turun langsung ke lokasi. Kita mencari data yang benar. Itu penyampaian sementara dari mantan Bendesa Adat,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button