BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Revisi Dominus Litis, Advokat Ananta Wijaya Usulkan Penyidikan Tetap Dipegang Polri Miliki SDM Terlatih Khusus

Jbm.co.id-DENPASAR | Ananta Wijaya, SH., selaku Tim Advokat dari Bimantara Law Office menanggapi revisi RUU KUHAP yang mengusulkan perubahan Dominus Litis, saat kewenangan penyidikan yang selama ini dipegang oleh Kepolisian akan dialihkan ke Kejaksaan.

Foto: Ananta Wijaya, SH., selaku Tim Advokat dari Bimantara Law Office

Menurutnya, usulan ini perlu dikaji ulang, karena akan berdampak pada efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Ananta Wijaya yang berdomisili di Jalan Kesatrian, Gang Palapa, Nomor 11, Amlapura, menegaskan bahwa Kepolisian (Polri) sudah memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih khusus dalam bidang penyidikan.

Proses pendidikan dan pelatihan di institusi Polri telah dirancang untuk mencetak penyidik profesional yang memahami teknik investigasi, forensik dan prosedur hukum yang kompleks.

Menurutnya, alih kewenangan penyidikan ke Kejaksaan bisa menghambat efisiensi sistem hukum, karena Kejaksaan sebaiknya tetap berfokus pada peran utamanya sebagai penuntut.

Jika penyidikan dialihkan, maka dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan memperlambat proses penegakan hukum.

Diharapkan, revisi RUU KUHAP dapat dikaji lebih dalam dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum, sehingga tidak menghambat sistem peradilan yang telah berjalan selama ini.

“Polri sudah memiliki SDM yang memang dipersiapkan khusus untuk penyidikan. Jika kewenangan ini dialihkan, dikhawatirkan akan mengganggu efektivitas sistem peradilan. Sebaiknya Kepolisian tetap menjalankan tugas penyidikan, sementara Kejaksaan tetap fokus pada proses penuntutan,” kata Ananta. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button