BadungBeritaDaerahPemerintahan

Rapat Intern Pansus, DPRD Badung Bahas Ranperda Inisiatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual

Jbm.co.id-BADUNG | Potensi karya seni dan budaya yang sangat tinggi dimiliki Kabupaten Badung dan Provinsi Bali pada umumnya.

Namun, karya seni yang merupakan kekayaan intelektual banyak tereksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum.

Ancaman pembajakan atas kekayaan intelektual tersebut sangat rentan terjadi, ditengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM saat ini.

Atas dasar itulah, DPRD Kabupaten Badung menggagas Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual.

Pembahasan Ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual, dilaksanakan melalui pembentukan Pansus yang dipimpin oleh I Putu Dendy Astra Wijaya.

Ketua Pansus Dendy Astra Wijaya didampingi Wakil Ketua I Gede Suraharja dan Sekretaris I Made Rai Wirata melaksanakan Rapat Intern Pansus di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 11 Juni 2025.

Turut hadir, Anggota Pansus, diantaranya I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Sugita Putra, I Putu Sika Adi Putra, I Made Tomy Martana Putra, I Wayan Puspa Negara, I Putu Parwata, I Nyoman Dirga Yusa.

Selain itu, juga dihadirkan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Ngurah Rai, sejumlah OPD terkait diantaranya Brida, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Tim Ahli DPRD Badung.

Pada kesempatan tersebut, Dendy Astra Wijaya menyebutkan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan pelindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat di Daerah.

“Adapun tujuannya, mendorong peningkatan produktivitas, kreativitas, dan Inovasi Kekayaan Intelektual Masyarakat Daerah dan mengembangkan masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi dan inovasi serta memberikan kepastian hukum atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan,” kata Dendy.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan asal Desa Sangeh ini menjelaskan, ruang lingkup Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual meliputi, identifikasi, inventarisasi dan penelitian Potensi Kekayaan Intelektual, pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, pembinaan dan pemberdayaan Pelaku Kekayaan Intelektual, sistem informasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, kerjasama dan pendanaan.

Dengan Perda ini, pihaknya dari DPRD Badung bersama Pemerintah Daerah hadir dan menjamin terpenuhinya hak atas Kekayaan Intelektual yang telah diatur didalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai kewenangan yang diberikan.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button