Putusan MK 114/128/PUU, Tak Pengaruhi Keberadaan Walpri Bupati
Asisten Deni : "Walpri bertanggung jawab untuk mengawal dan melindungi bupati dalam berbagai kegiatan, baik resmi maupun tidak resmi, untuk memastikan keselamatannya"

Pacitan,JBM.co.id- MK memberikan putusan penting melalui Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 dan 128/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat sipil.
Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam pemerintahan.
Putusan yang sangat mengagetkan dunia birokrasi itu, ditetapkan hari, Kamis 13 November 2025.
Sejarah besar memang bisa digerakkan oleh siapa saja, termasuk Syamsul Jahidin, satpam penjaga gerbang yang juga advokat asal Mataram, yang menjadi pemohon dalam Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dan 128/PUU-XXIII/2025.
Terkait hal tersebut, Asisten Administrasi Umum, Setda PacitaPacitan, Deni Cahyantoro berpendapat, bahwa keputusan MK tidak akan memengaruhi keberadaan Walpri bupati, karena tugasnya selaras dengan fungsi Polri.
“Keputusan MK diatas dimungkinkan tidak akan memengaruhi keberadaan pengawal pribadi (Walpri) bupati dalam melaksanakan tugas pengamanan seorang kepala daerah.
Walpri itu kan memiliki tugas pengamanan, sehingga selaras dengan tugas, pokok dan fungsi Polri,” kata Deni, Senin (17/11/2025).
Deni menegaskan, pengawal pribadi bupati, memiliki tugas penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan bupati.
“Mereka bertanggung jawab untuk mengawal dan melindungi bupati dalam berbagai kegiatan, baik resmi maupun tidak resmi, untuk memastikan keselamatannya,” tukasnya.(Red/yun).




