BadungBeritaDaerahEkonomiPemerintahan

Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Badung Gelar Rapat Finalisasi

Jbm.co.id-BADUNG | Pansus PDRD atau Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Badung menggelar RapatĀ  Finalisasi, Kamis, 12 Oktober 2023.

Rapat Finalisasi dipimpin Ketua Pansus Nyoman Graha Wicaksana, yang diikuti oleh Anggota Pansus lainnya yakni Wayan Sandra, Made Suryananda Pramana, serta Made Yudana.

Turut hadir, pihak OPD terkait, seperti Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini serta perwakilan OPD lainnya dan sejumlah tim ahli DPRD Badung.

Advertisement

“Rapat Kerja merupakan finalisasi dan selanjutnya akan diajukan ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan,” kata Ketua Pansus Nyoman Graha Wicaksana.

Pansus PDRD atau Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Badung menggelar Rapat Finalisasi, Kamis, 12 Oktober 2023.

Soal urgensi Ranperda PDRD ini, Graha Wicaksana menyatakan, Ranperda ini mengacu pada aturan diatasnya, yang diistilahkan sudah dipagu, sehingga pihaknya tidak melakukan banyak perubahan, tetapi hanya melakukan penyesuaian.

Harapannya nanti setelah Ranperda ini diketok palu, politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut menegaskan, dengan adanya Perda PDRD ini bisa mempermudah masyarakat untuk membayar pajak dan dalam rancangan ini juga diatur kemudahan-kemudahan apabila Wajib Pajak memerlukan pengurangan dan lain sebagainya.

“Kita jadikan satu terkait juga sanksi dan lain sebagainya,” terangnya.

Soal optimalisasi target, dikatakan Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung tersebut, tentu dengan adanya Perda ini, pihaknya sangat optimis target Pendapatan Asli Daerah atau PAD Badung bisa meningkat dari sebelumnya.

Terkait aturan untuk BPHTB karena Ranperda Inisiatif Pemerintah, lanjutnya kajian itu diserahkan kepada pemerintah. Hal tersebut, dikarenakan leading sector-nya adalah perangkat daerah.

“Jadi, mengenai BPHTB tadi sudah disepakati bahwa untuk pembelian dikenakan 5 persen, tetapi apabila di kemudian hari pembeli menemukan kesulitan untuk membayar itu diberi ruang untuk memohon pengurangan dengan syarat,” tambahnya.

Sementara pajak penjualannya tetap 2,5 persen, karena hal itu adalah titik tengah yang dimohonkan.

“Kemarin, kita dari DPRD kan minta supaya bisa rata baik pajak penjualan maupun pajak pembelian 2,5 persen, tetapi, karena Bapenda menyatakan bahwa BPHTB ini merupakan tiga besar Pendapatan Badung, ini yang menjadi alasan,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button