Puspa Negara Minta Segera Semua Tembok GWK Dibongkar Akibat Langgar Damija Berada di Garis Sempadan Jalan

Jbm.co.id-BADUNG | Penutupan akses jalan di Kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) sempat menimbulkan keberatan warga setempat. Akhirnya, manajemen GWK melakukan pembongkaran tembok.
Meski demikian, GWK tidak hanya cukup membuka sebagian akses jalan sebatas yang dimiliki warga setempat, tapi semua tembok Garuda Wisnu Kencana (GWK) diminta segera dibongkar, dipindahkan atau digeser, karena menghalangi aktivitas masyarakat serta mengurangi gerak langkah masyarakat di sekitar kawasan GWK.
Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara, yang juga Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, saat diwawancarai awak media di Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, 6 Oktober 2025.
Setelah mencermati lebih dalam, lanjutnya tembok yang dibangun oleh GWK, ternyata berada pada jalan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Oleh karena aset Pemkab Badung, maka Puspa Negara menyebutkan jalan itu dibangun di kawasan Daerah Milik Jalan atau Damija sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Daerah Milik Jalan atau Damija.
Menurutnya, kawasan Damija hanya boleh dibangun utilitas publik, seperti tiang listrik, tiang telepon, saluran gorong-gorong, trotoar, telajakan dan berem jalan.
Diluar itu, kawasan Damija tidak boleh membangun utilitas lainnya, karena Damija berfungsi untuk mengamankan pengguna jalan dan mengamankan jalan itu sendiri, sekaligus memproyeksikan perkembangan keadaan kedepan dari jalan itu sendiri.
“Itu sangat jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 ada namanya Damija. Setelah kami cermati secara mendalam, ternyata tembok yang dibangun oleh GWK itu berada di Damija atau Daerah Milik Jalan, terlebih lagi, jalan tersebut sebagai aset Pemkab Badung,” kata Puspa Negara.
Meski GWK membuat tembok pembatas yang kemungkinan sertifikat tersisa lagi 40-50 cm dari tepi jalan, namun ada Damija yang setara posisinya dengan Berem Jalan atau Garis Sempadan Jalan.
“Jadi, Garis Sempadan Jalan itu lebar jalannya 8 meter, berarti garis sempadan diantara 4 meter dari tepi jalan, sehingga kawasan itu tidak boleh dibangun, apalagi dibangun tembok,” tegasnya.
Menurut Puspa Negara, tembok pembatas itu tidak layak untuk dibangun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Damija.
“Kalau itu dibangun gorong-gorong masih oke. Jika disana dibangun utilitas publik, misalnya tiang listrik dan tiang telepon ditambah telajakan, jelas tidak masalah. Tapi, jika dibangun tembok pembatas itu pelanggaran Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004,” tegasnya lagi.
Oleh karena melanggar Undang-Undang, Puspa Negara meminta GWK untuk bijak segera menggeser atau membongkar semua tembok pembatas yang berada di kawasan Damija.
Melihat pasca pembongkaran yang sudah dilakukan GWK, Puspa Negara masih melihat ada beberapa tembok pembatas yang masih eksis di kawasan tersebut.
“Kami berharap selamatkan Damija dan tidak boleh ada utilitas bangunan, selain yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Damija,” tandasnya.
Tak hanya itu, Puspa Negara menyebutkan pelanggaran Undang-Undang harus ditindak tegas. Jika tidak mau ditindak, maka tembok GWK diminta segera membongkar sendiri dengan bijak, yang akan memberikan ruang dan kenyamanan buat masyarakat.
Jika hal tersebut dilakukan oleh GWK dengan cepat, maka akan terjadi daya dukung masyarakat itu sendiri.
“Karena seberapapun kekuatan GWK secara perdata misalnya dengan membangun tembok tidak ada manfaatnya buat kemajuan daerah, termasuk kemajuan masyarakat,” urainya.
Karena inti dari investasi hadir di tempat itu adalah memberikan kenyamanan buat masyarakat itu sendiri, karena pertumbuhan ekonomi tercipta, sehingga memberikan ruang buat masyarakat untuk bertumbuh, baik itu secara ekonomi maupun sosial.
Jika pertumbuhan ekonomi dan sosial tidak terjadi di sekitar investasi GWK tersebut, maka Puspa Negara mempertanyakan manfaat nilai investasi bagi masyarakat, yang ternyata membuat masyarakat itu sengsara.
“Intinya, ayo harmonisasi, kami mohon kesadaran dari pihak GWK untuk kembalikan Marwah Jalan atau Daerah Milik Jalan (Damija) menjadi ruang yang memang peruntukan sudah jelas, tidak boleh dibangun tembok pada Damija,” pungkasnya. (ace).